Ditangkap di Bone Lantaran Kuasai Sabu 3 Gram, Pria Ini di Bui Polda Sulsel

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menggiring seorang pria dari sebuah ruangan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel usai memeriksa pria tersebut, Kamis (23/1/2020)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, pria yang baru saja dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda adalah pria asal Kabupaten Bone

“Dia pria bernama Asdar usianya 33 tahun beralamat di Jalan Manggis, Kelurahan Jeppe’e, Kabupaten Bone merupakan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap sebelumnya oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel berdasarkan laporan terlampir dengan LP:A/   / I /2020/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 19 Januari 2020,” kata Kombes Pol Hermawan.

Dikatakan, tersangka Asdar diuber anggota lapangan tim Subdit I, Brigpol Sainul yang awalnya mendapat informasi dari warga, selanjutnya menghubungi Kompol Apri Prasetya Subdit I Ditresnarkoba, Rabu (22/1)

“Usai mendapat informasi dari lapangan Subdit I Ditresnarkoba, Kompol Apri Prasetya langsung bergerak bersama personel ke Kabupaten Bone, setibanya disana tepatnya di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe”e, lebih dulu mengintai terduga pelaku yakni Asdar guna mendalami proses penyelidikan, setelah terkuak informasi tim Subdit I Ditresnarkoba menyelidiki keberadaan pria yang sudah dikantongi identitasnya itu,” terang Kombes Pol Hermawan menambahkan.

“Hasil penyelidikan Tim Subdit I Ditresnarkoba melihat pria yang dikantongi ciri-cirinya itu (Asdar) yang sementara singgah sambil menelpon, lantaran mencurigakan. Tanpa menunggu lama Tim Subdit I Ditresnarkoba langsung menyergapnya, setelah tak berkutik, kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan satu amplop putih berisi dua shaset plastik bening berisi serbuk kristal di duga sabu yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kanan,”

Selain itu sambung Kombes Pol Hermawan, ditemukan lagi amplop putih berisi satu shaset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam tas warna coklat yang dibawanya, selanjutnya Asdar dan barang buktinya digiring ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Asdar mengakui perbuatannya bahwa barang haram yang dikuasainya itu sebelum disita adalah barang miliknya. Namun kasusnya masih dikembangkan. Dari penangkapan tersangka Asdar barang bukti yang disita berupa 3 shaset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu yang beratnya kurang lebih 3 gram, satu unit ponsel merek Oppo warna putih,” tandas Kombes Pol Hermawan. (Ismar)

You may also like