LUTRA, BB — Tersangka DV (15), pelaku penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan Sangkur, akhirnya di tahap 2, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Pelaksanaan tahap 2 (dua) atau pengiriman tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany, SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dan diterima oleh JPU Billi, kamis (23/1)
Sebelumnya tersangka DV tertangkap di Baraka, karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sesuai laporan polisi nomor : LPB/247/XI/2019.
Adapun Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan sangkur, akibat kejadiannya ini korban mengalami luka tusuk di bagian perut seblah kiri dan pantat.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal S.Sos,M.H, membenarkan bahwa adanya pelimpahan Tahap 2 (dua) untuk kasus Penganiayaan yang ditangani oleh unit PPA Sat. Reskrim Polres Luwu Utara hari ini.
“Berkas tersangka sudah lengkap dan dari hasil penyidikan tersangka terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat 1 Dan ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke SATUe KUH Pidana,” pungkas Syamsul Rijal. (Ahmad Kaisar)