LUTRA, BB — Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara melakukan Operasi Rutin berupa pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Kappuna, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Senin (20/01/2020)
Dalam kegiatan Operasi tersebut terlihat beberapa kendaraan ditepihkan ke bahu jalan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Sat Lantas Polres Luwu Utara.
Adapun kegiatan Operasi Rutin tersebut Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syarifuddin,S.Sos memberikan amanat kepada IPTU I Gede Soma, bersama PS Kanit Dikyasa AIPTU I Made Sunaya,PS. Kanit Turjawali Sat. Lantas Polres Luwu Utara AIPTU Jamal, S.H. dan PS. Kaur Mintu Sat Lantas Polres Luwu Utara AIPDA Mulki Asri, S.E. untuk melakukan operasi Rutin tersebut
Kemudian operasi tersebut dilanjutkan ke depan Mako Polres Luwu Utara sekitar pukul 16.30 wita
Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syarifuddin,S.Sos melalui unit KBO Sat Lantas Polres Luwu Utara IPTU I Gede Soma mengemukakan jika masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara di jalan raya, baik mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama surat ijin mengemudi (SIM), tidak memakai helm pengaman dan lainnya
“Meskipun berbagai alasan yang dilontarkan oleh pengendara kendaraan, petugas tak segan-segan untuk melakukan penilangan bagi pengemudi kendaraan yang tetap tidak mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya,” tegas Soma.
Melihat apa yang terjadi dilapangan Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syarifuddin S.Sos, mengungkapkan operasi giat rutin ini dilakukan guna memeriksa surat-surat kendaraan bagi pengendara kendaraan yang melanggar langsung kita lakukan penilangan.
“Melalui operasi giat rutin ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara mengimbau agar setiap kendaraan wajib membawa kelengkapan kendaraan dan perlengkapan keselematan berkendaraan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” Jelas Syatifuddin selaku Kasat Lantas Polres Luwu Utara.
Dalam giat kedua Operasi Rutin tersebut telah kami amankan BB (Barang Bukti) tilang SIM : 23 lembar, STNK : 24 lembar R4 : 1 unit, R2 : 23 unit jadi Jumlah keseluruhan yang diperoleh sebanyak : 71 pelanggaran. (Ahmad Kaisar)