Ngaku Polisi, Belakangan Terungkap Ternyata Residivis Curat, Dor Kaki Bocor

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang lelaki dalam kondisi kaki terbalut perban putih melangkah tertatih sesekali meringis, lelaki itu dalam kawalan petugas kepolisian Polrestabes Makassar, kemudian di jebloskan di rumah tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar, Minggu (19/1/2020)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, lelaki terbalut perban putih yang di jebloskan di rutan Mapolrestabes Makassar itu adalah tersangka dalam tindak pidana pencurian dan penggelepan.

“Dia (Lutfi) tersangka Curat dan penggelapan itu baru saja mendapat tindakan tegas. Dia dilumpuhkan lantaran saat digiring dalam pengembangan kasusnya. Namun malah saat itu melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan petugas. Meski tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun tersangka mengabaikan dengan terpaksa petugas menembak kakinya. Barulah langkahnya terhenti, selanjutnya di evakuasi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kasat Reskrim, Senin (20/1/2020)

Sebelumnya kata Kasat Resmrim, warga Jalan Antang itu beraksi dengan cara memalak tiga orang pelajar yang sedang melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga pada hari Sabtu (17/1/2020)

“Tim Penikam Polrestabes Makassar yang sedang Patroli melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga melihat kerumunan warga. Dari situ tim penikam mendapat informasi menyebutkan bahwa seorang lelaki melakukan pemalak kepada tiga orang pelajar. Tim Penikam kemudian lebih dulu mengambil keterangan ketiga orang pelajar itu. Disebutkan bahwa lelaki yang memalaknya itu mengaku anggota polri. tim penikam langsung menyergapnya meski mengaku anggota polri, selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk di periksa,” beber Kasat Reskrim.

Petugas yang mencecar pertanyaan sehubungan pengakuannya merupakan anggota polri sambung Kasat Reskrim. Namun tersangka tak tahu menahu tentang Institusi polri. Belakangan terungkap bahwa dirinya merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani proses hukum.

“Ketika di interogasi akhirnya mengaku jika telah melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai security di Rumah Sakit gigi yang berada di Jalan Kandea, ia lalu masuk menggasak alat-alat medis serta handphone yang ada dalam rumah sakit gigi tersebut, kejadian itu pada bulan Desember 2019 pada malam hari,” ungkap Kasat Reskrim menirukan pengakuan tersangka.

Setelah petugas Mendengar pengakuan tersangka kata Kasat Reskrim lagi, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan polsek setempat yakni Polsek Bontoala. Hasilnya Polsek Bontoala membenarkan laporan kehilangan barang di rumah sakit gigi tersebut di wilayah hukumnya.

“Jadi tidak sampai disitu petugas kembali berkoordinasi terkait pengakuannya bahwa dirinya merupakan residivis, sehingga digali lebih dalam, petugas kemudian berkoordinasi ke pihak pengadilan Makassar yang pernah menangani kasusnya ternyata tersangka (Lutfi), kata pihak pengadilan ia baru saja menghirup udara bebas, dengan kasus pencurian yang dilakukannya pada tahun 2018 silam, selain itu dalam catatan hitamnya juga diperoleh bahwa tersangka merupakan sindikat pencuri lintas daerah yang kerap kali melakukan aksinya menipu dengan mengaku sebagai aparat kepolisian,” jelas Kasat Reskrim lagi.

Perwira dua bunga melati ini menambahkan bahwa dari penangkapan tersangka barang bukti yang disita berupa dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM dari beberapa orang pemilik yang berbeda, kwitansi pembayaran obat generik (obat tekanan darah tinggi), dua buah rompi swat warna hitam, dua buah buku tabungan bank BRI.

“Tersangka selanjutnya kami serahkan ke Mapolsek Bontoala untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ismar)

You may also like