Bain Ham RI Jeneponto Kembali Laporkan Dua Kades Ke Kejaksaan

0 comments

JENEPONTO, BB – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Jeneponto, kembali melaporkan secara resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi dua Kepala Desa, yakni desa Tompo Bulu dan desa Bungeng, ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, senin (20/1/2020)

Surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi itu di serahkan langsung oleh Ketua Syarifuddin Sitaba, didampingi Sekum Arif habibi, beserta pengurus BAIN HAM RI kabupaten Jeneponto, Dldan diterima langsung oleh Kasi Intel, Kejari Jeneponto ibu Indras kejaksaan.

Syarifuddin Sitaba, mengatakan jika laporan itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya Terkait Dugaan Pelanggaran Alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yakni yang diduga melanggar peraturan perUndang – Undangan.

Sementara itu, Sekretaris umum DPD BAIN HAM RI Jeneponto, Arif Habibi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan investigasi terhadap kegiatan pembangunan fisik baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai, hal ini agar anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat bisa betul – betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Ini adalah komitmen kami, para pengurus untuk ikut berperan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Jeneponto guna mewujudkan Jeneponto yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” katanya saat dikonfirmasi beritabersatu.com di kantornya.

Diketahui Sebelumnya DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto juga melaporkan empat desa yakni Pa’rasangan Beru, Paitana, Langkura, Bonto Rappo. (Aswin Rasyid)

You may also like