MAKASSAR, BB — Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing bernama Irwan alias Iwan (35), warga Jalan Barawaja, Ke amatan Tallo, Muh. Amin (54), warga Jalan Kampung Jambulo, Kecamatan Maros dan Ruslan (27), warga Jalan Dewata, Kecamatan Biringkanaya.
Selain mengamankan ketiganya. Barang bukti yang dikuasainya juga berhasil disita berupa satu shaset plastik berisi diduga sabu seberat 0,74g, satu set alat isap bong, satu batang pirex kaca berisi diduga sabu dan enam unit ponsel beragam jenis merek.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga pelaku telah mendekam di balik sel jeruji besi Mapolda Sulsel, setelah menjalani pemeriksaan.
“Aksi mereka sebelnya terbongkar saat dari laporan warga dalam.tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang teregistrasi dengan nomor LP:A/ / I /2020/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 12 Januari 2020, laporan itu ditindaklanjuti Direktorat Narkoba Polda Sulsel dengan menyelidiki tempat jadian perkara tepatnya disebuah indekos di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Biringkanaya. Alhasil tim narkoba Polda berhasil meringkus Irwan,” kata Kabid Humas, minggu (18/1)
Selanjutnya usai Iwan diintrogasi, petugas lalu mggiringnya dalam pengembangan. Hasilnya terungkaplah tiga kawanan Rahman, Muh. Amin dan Ruslan. Dari tangan ketiganya barang bukti yang diamankan berupa satu paket di duga sabu yang ditemukan disaku celana Iwan.
Kemudian satu set alat isap bong, satu batang pirex kaca, empat unit handphone milik Iwan, dua unit handphone milik Muh. Amin.
“Dari hasil introgasi terhadap Irwan menyebutkan bahwa Muh. Amin dan Ruslan datang mendatanginya membeli dan mengkonsumsi sabu, Iwan juga mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari pria bernama PANDI yang kini masih buron,” pungkas Kabid Humas. (Ismar)