MAKASSAR, BB – Seorang pria berprofesi Security digiring ke sebuah ruangan Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk dihadapkan dengan aduannya yang terigetrasi dengan nomor aduan /03/01/2020/ Polsek Panakkukang Restabes Makassar dalam tindak pidana pencurian.
Kepada polisi pria itu lebih dulu menyebutkan identitasnya bernama Wandi, usianya 20 tahun berdomisili di Jalan Dusun Binge, Desa Biji Nangka Borong, Kabupaten Sinjai.
Wandi mengaku sampai berurusan petugas kepolisian lantaran telah melakukan pancurian satu unit ponsel merk Oppo milik penghuni kos-kosan di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada hari Selasa (3/1)
“Saya sadari Pak. Jika saya sampai di kantor polisi. Itu akibat perbuatan saya sendiri yang telah mengambil ponsel penghuni kos-kosan yang merupakan tetangga kos-kosan temanku. Saya sampai berhasil mengambil ponsel korban setelah saya berpura menginap di rumah kos rekan saya disana sambil mengintai kamar penghuni kos yang ditinggal pergi,” ungkap Wandi menambahkan pengakuannya.
“Melihat penghuninya kosong. Saya lalu mencoba menggunakan kunci kamar temanku untuk membuka pintu kamar kos yang saya sudah target dan kebetulan cocok dan pintu kamar korban terbuka. Saya lalu menggeledah isi kamar korban dan berhasil mengambil ponsel korban yang disimpan di lemarinya, setelah itu saya kabur dan rencana menjual ponsel itu untuk saya gunakan berangkat ke Kolaka dengan maksud mencari pekerjaan disana,” akunya.
Sementara itu Kapolsek Panakkukang, Kompol Fathur Rakhman mengatakan, Wandi ditangkap berdasarkan aduan korbannya. Dari keterangan korban mengatakan bahwa kamar kos-kosannya di bobol maling. Ponselnya raib.
“Aduan itu ditindaklanjuti Unit Resmob Polsek Panakkukang dengan turun melakukan olah TKP, selanjutnya menyelidiki pelaku. Dari hasil penyelidikan itu berbuah hasil pelaku teridentifikasi dari informasi diterima tim Resmob. Disebutkan bahwa diduga pelaku orang baru sebulan menginap dikamar kos yang merupakan tetangga korban. Terduga pelaku kabur dikampung halamannya,” beber Kapolsek, Minggu (18/1/2020)
Meski begitu, tim Resmob langsung mengubernya dan berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Dusun Binge, Desa Biji Nangka Borong, Kabupaten Sinjai.
“Sebuah rumah disana dikepung pada Sabtu pekan lalu (11/1/2020) Pria yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu langsung dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa ponsel merk Oppo Reno 2 warna putih yang diduga milik korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti kejahatannya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kini Wandi meringkuk di bui sel Mapolsek Panakkukang,” tandasnya. (Ismar)