Maling dan Dua Penadahnya Ibu dan Anak Dibekuk

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Tiga kawanan pelaku dalam tindak pidana pencurian pemberatan dan penadahan barang hasil curian dijebloskan di balik sel jeruji besi Mapolsek Tamalanrea, usai menjalani pemeriksaan diruang unit reskrim.

Identitas ketiga kawanan pelaku dua orang pria dan seorang perempuan, mereka adalah Ibu dan anaknya yakni Syahrul alias Acculu ( 23), Ibunya Syamsiah (48), keduanya tercatat berdomisili di Jalan H. Kalla Angkasa, Kecamatan Panakkukang dan Firman alias Emmang (27), warga Jalan Maarif, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, mereka ketiga kawanan pelaku dilapor oleh korbannya seorang perempuan bernama Hanasia pada tanggal 4 Januari.

“Korban dalam keterangannya menyebutkan mengaku bahwa ponsel miliknya merk Xiaomi MI A1 warna gold, raib digondol maling. Laporan korban terigestrasi dengan nomor STP/ 13 / I / 2020 / SPKT / Restabes Mksr / Polsek Tamalanrea tanggal 04 Januari 2020,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (17/1/2020)

Selanjutnya kata dia, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit Reskrim PTU Amrullah Setiawan menindaklanjuti laporan korban dan turun menyelidiki pelaku pada awal pekan lalu hari Senin (13/1/2020)

“Proses penyidikan berbuah hasil, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa.seorang Ibu Rumah Tangga yang diketahui identitasnya baru saja menerima gadai berupa ponsel yang diduga dari hasil curian. Tanpa menunggu lama Tim Opsna langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan H. Kalla, disana Ibu rumah tangga (IRT), tersebut berhasil diamankan, kemudian barang bukti itupun turut disita, setelah sebelumnya ponsel itu dikuasai oleh anaknya yakni Asrul,” beber Kasat Reskrim.

Setelah barang bukti diamankan sambungnya, Ibu dan anaknya itu digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan Syamsiah ia mengakui bahwa barang yang dikuasainya itu sebelum disita l. Itu ia telah beli dari seorang pria bernama Firman seharga Rp700 ribu, sementara Syahrul mengaku jika ponsel yang ia gunakan itu sebelumnya ia peroleh dari Ibunya,” terang Kasat Reskrim menirukan keterangan kedua pelaku.

Nyanyian IRT itu kemudian, hari itu juga Tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan penunjukan pelaku bernama Emmang yang diketahui berdomisili di Jalan Darul Maarif.

“Sebuah rumah kos-kosan di Jalan Darul Maarif langsung dikepung. Pria yang sudah dikantongi ciri-cirinya itu pun tanpa perlawanan langsung dibekuk, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diperiksa,” jelas Kasat Reskrim lagi menambahkan.

“Kepada polisi tersangka Firman mengaku bahwa ponsel yang dijualnya ke Sysiah asal barang yang dijarahnya. Aksi pencurian itu melibatkan empat orang. Kini Emmang dan dua Penadahnya meringkuk di bui sel, sementara tiga rekannya buron,” tandasnya. (Ismar)

You may also like