BONE, BB – Kejaksaan Negeri Bone bersama Inspektorat Daerah, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Setda Bone, menindaklanjuti permohonan Sepkadesi (Serikat Perempuan, Kepala Desa Indonesia).
Tindak lanjut, Permohonan tersebut merupakan bentuk mendampingi, mengawal dan mengevaluasi Dana Desa ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat 17 Januari 2020, kemarin, dengan agenda sosialisasi.
“Terima kasih kepada pelaksana atas kegiatan yang dilaksanakan, mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat, karena kegiatan ini sangat penting, jangan sampai saat kita menjalanlan kegiatan kita terjerat dengan hukum, mudah-mudahan kepala desa perempuan dapat bekerja lebih dari kepala desa laki-laki, sehingga membawa desanya menjadi desa mandiri,” kata Awaluddin, Kabid evaluasi desa dan kelurahan Dinas PMD.
“Dana yang digelontorkan pemerintah pusat sangat besar, apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya terlaksana, ini saatnya kita instrokpeksi diri. Strategi Inspektorat dalam mengawasi dana desa yaitu dengan sistem sampling terhadap desa yang memiliki resiko tinggi dengan melihat laporan pertanggungjawabannya,” kata Andi Islamuddin.
Dia menambahkan bahwa jika ada laporan masuk ke APH atau APIP sendiri, maka akan diniliai dulu pelapornya baik personal maupun lembaganya dan isi laporannya, jika memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti, apakah ada kesalahan administrasi atau ada tindak pidana.
Sementara, DR. Eri Satriana, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, mengatakan bahwa ada beberapa persoalan dalam pembangunan desa yaitu kepala desa tidak mengenal tipologi desanya, kepala desa belum bisa menjadi roll model, SDM di desa, tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa secara akuntabel, hanya mementingkan output dan tidak memikirkan outcome.
“Strategi penegakan hukum Kejari Bone saat ini yaitu strategi penegakan hukum berimbang (equality law envonrcement) dimana lebih mengedepankan upaya prefentive (pencegahan) daripada upaya represive (penindakan). Jika ada desa yang ingin didampingi silahkan memasukkan surat permohonan, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi peran bidang dimana Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negera sebagai Jaksa Pengacara Negera akan memberikan pertimbangan hukum (non litigasi) dalam bentuk pendapat hukum dan pendampingan hukum, sedangkan Bidang Intelijen akan menganalisa Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan dari permohonan pendampingan tersebut, adapun Bidang Pidsus akan melakukan rehabilitasi hukum dengan menganalisa corruption impact assesment,” Jelas, Eri Satriana. (Iwan Taruna)