MAKASSAR, BB — Korban penipuan arisan Online terus bertambah menjadi 61 orang jumlah kerugian para korbannya pun sebelumnya Rp10 Miliar. Kini bertambah jadi Rp11 Miliar yang digelapkan oleh kedua tersangka masing-masing Kelvia Laurens (34), dan Sendi (41)
Itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel saat cofee break bersama awak media di sebuah warung kopi di Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (9/1/2020)
Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Sulsel berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kasus kedua tersangka ini masuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan Pihak Ditkrimsus telah meminta permohonan ke PPATK mengenai aliaran dananya, dan pihak PPATK akan membantu pihak penyidik menulusuri aliran dana yang digelapkan itu,” kata Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas jika tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan dana tersebut.
“Kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan ini. Tapi nanti dilihat dulu perkembangan hasil koordinasi pihak penyidik Ditkrimsus dengan pihak PPATK. Dan pihak penyidik telah menjeratnya pasal berlapis. Itu ada tiga pasal dan itu berdasarkan peranan tersangka masing-masing,” ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya dua orang tersangka melakukan penipuan berkedok arisan online lewat media sosial, mereka 61 orang korbannya ini merasa ditipu hingga melaporkan peristiwa dialaminya.
“Laporan korban langsung ditindaklanjuti Polda Sulsel, selanjutnya dua orang tersangka itu dilakukan penangkapan pada hari Jumat 6 Desember 2019 lalu. Dari sinilah kasus berkedok arisan online ini terbongkar,” pungkasnya. (Ismar)