BAUBAU, BB — Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau berhasil menggagalkan pengeluaran 17 Ekor Ketam Kenari.
Itu terungkap saat Petugas Pengawasan saat melakukan pemeriksaan fisik pada Hari Selasa (7/1/2020), terhadap barang yang akan di kirim oleh seorang pria berinisial LS (37), melalui Bandara Betoambari Baubau di Area Tempat Pemeriksaan Fisik Lalulintas Ikan di Kantor SKIPM Baubau.
“Hasil laut dilindungi ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan fisik ikan yang hendak dikirim oleh pria berinisial LS (37). Dia (LS ), yang berprofesi sopir ini datang ke Kantor SKIPM Baubau untuk melakukan permohonan pembuatan Sertifikat Kesehatan ikan domestik keluar untuk komoditi kepiting rajungan sebanyak 17 ekor,” ujar Kepala SKIPM Baubau, Arsal yang didampingi Kepala Seksi Wasdalin, Abd. Syukur Yas kepada Britabersatu.com, Kamis (9/1/2020)
Dia melanjutkan, barang yang dibawanya itu pun dilakukan pemeriksaan fisik dan pengecekan oleh petugas pada kemasan. Hasilnya ditemukan sebanyak 17 ekor ketam kenari yang telah diikat dan dibungkus karung plastik
“Setelah terkuak dari hasil pemeriksaan bahwa barang yang dilindungi hendak dikirim sehingga kami pun langsung menyita hasil laut yang dilindungi tersebut, dan selanjutnya mengambil keterangan pria berinisial LS,” kata Arsal.
Kepada petugas Kantor SKIPM Baubau kata Arsal, yang bersangkutan LS mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh keluarganya yang berdomisili di Talaga, Kabupaten Buton.
“Yang bersangkutan (LS), mengaku barang hendak dikirimnya itu adalah barang milik keluarganya yang minta dibantu mengirim barang (Hasil Laut yang dilindungi), itu ke Jakarta. Menurut LS dirinya juga sebelum mengirim barang itu berdasarkan dari informasi oleh rekannya jika hendak mengirim barang hasil laut harus memiliki dokumen. Makanya dirinya ke Kantor SKIPM Baubau, dan LS tidak mengetahui juga jika hasil laut yang hendak dikirimnya itu dilindungi,” terang Arsal menirukan keterangan LS.
Arsal menjelaskan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar
yang dilindungi, Ketam kenari/ketam kelapa merupakan salah satu hewan yang
dilindungi karena terancam punah.
“Hasil laut itu dilindungi karena populasinya setiap hari semakin berkurang. Makanya masyarakat perlu tahu terhadap biota laut dilindungi tersebut biar tidak sampai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, Ketam kenari/ketam kelapa merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena terancam punah,” cetus Arsal.
Dia menyebutkan jika di Indonesia ketam kenari per ekornya berkisar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu. Itu tergantung besarnya.
“Ketam seperti yang kami sita ini memang bisa mencapai ukuran besar dengan panjang sekitar 40 cm dan berat per ekor mencapai 4 kilogram. Masih tingginya konsumsi masyarakat akan ketam raksasa ini terus meningkat. Namun berbanding terbalik dengan ketersediaan spesies ini.
Eksploitasinya tidak didukung dengan upaya konservasi dan pengelolaan yang tepat. Nah tentu dapat mengakibatkan menyebabkan kepunahan,” jelas dia menambahkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA Baubau, Kementerian Kehutanan selaku Lembaga yang menangani perlindungan dan konservasi hewan yang terancam punah agar segera dilakukan tindakan pelepasliaran di habitatnya dan sosialisasi ke masyarakat,” pungkasnya. (**)