MEDAN, BB — Tiga orang tersangka kepemilikan Narkoba Jenis Pil Ektasi berhasil diringkus oleh satuan Reskrim Polsek Medan Baru, yang dipimpin oleh Iptu Philip A Purba ,SH.
Masing masing tersangka yakni Edward Wilson Ginting, Andre Mei Pepayosa, dan Muhammad Ganda Gurusinga.
Iptu Philips Purba Kepada wartawan, mengatakan jika Mereka bertiga berhasil diringkus oleh Piket Reskrim di TKP I Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 wib, di Jl. Bunga Herba 3 Padang Bulan Kota Medan, dan di TKP II Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wib di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7.
“Penangkapan tersebut bermula pada Jumat (27/12/2019) ketika itu kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang laki laki bernama Edward Wilson Ginting yang memiliki Narkotika jenis Pil Esktasi, sehingga atas laporan tersebut tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud di Jalan Bunga Herba 3, setibanya di lokasi kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan dari tangan pelaku dua buah pil bergambar Hellowin berwarna merah jambu selanjutnya tersangka kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ke Polsek Medan Baru tutur Philips,” jelas, Iptu Philips Purba, sabtu (4/1) kemarin.
Selanjutnya kata Philips, pihaknya melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 23.00, ia kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama Andre Mei Pepayosa dan Muhammad Ganda atas keterangan dari tersangka EWD.
“Andre dan Ganda berhasil kami ringkus di Jalan Jamin Ginting, Tepatnya di lokasi Perumhanan Buena Vista Blok B 7, dan pada saat penangkapan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti 151 butir Pil Extasi Bergambar Hellowin Warna hijau dan dan juga 26 (dua puluh enam) Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 (delapan koma enam) Gram yang disimpan di lokasi kamar mandi yang berada di lantai 2 (dua) di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi kepada kedua tesangka yang ditangkapa atas pengembangan dari tersangaka satu EWD, Kedua tersangka masing masing Andre dan M Ganda mengatakan bahwa Narkoba jenis Pil Extasi tersebut adalah “KAEL SEMBIRING” yang merupakan pemilik Rumah dan dari Pengakuan salah seorang tersangka yang bernama Andre Ginting yang mengatakan bahwa Barang haram tersebut dititipkan oleh Kael kepada nya.
“Tersangka Muhammad Ganda Gurusinga yang berhasil kami ringkus menerangkan bahwa Pil Extasi tersebut mereka jual hanya kepada para pembeli yang datang kelokasi,” beber, kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philips A Purba.
Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Komisaris Polisi Martuasah H Tobing SH,MH, menjelaskan bahwa seluruh tersangka tersebut sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Baru dan mereka kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Leodepari)