Bhabinkambtimas Polsek Baebunta Lakukan Upaya Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik

0 comments

LUTRA, BB — Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta laksanakan problem solving dalam rangka penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang di Lakukan oleh Lel. Ippang terhadap Keluarga H.Boya alamat Dsn.Dendelu Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu utara, Senin (30/12/19)

Adapun problem pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lel Ippang kepada keluarga H.Boya mendapat tanggapan dari bhabinkamtibmas Polsek Baebunta untuk bagaimna persoalan ini dapat terselesaikan dan bisa berdamai kembali.

Bhabiniamtibmas Bripka Hasdar Dalam kesempatan tersebut berpesan agar tetap menjaga silaturrahmi kepada sesama warga masyarakat sehingga terjalin rasa persaudaraan dan tidak lagi saling membenci satu sama lain.

“Saya meminta kepada kedua belah pihak untuk tidak mudah terhasut dan terprovokasi oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hasdar.

Lanjut Bripka Hasdar mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut akan dilakukan mediasi ulang dimana kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan dan kedua belah pihak memiliki hubungan keluarga (antara Cucu dan nenek).

“Harapan saya apabila terjadi permasalahan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat, serta bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk mencegah terjadinya permasalahan yang berkelanjutan,” harpanya.

Upaya mediasi tersebut dihadiri oleh kepala Desa Tarobok, Kadus Dendelu, dan kedua belah pihak. (Ahmad Kaisar)

You may also like