LUTRA, BB — Jajaran Polsek Sabbang, Polres Luwu Utara, melakukan kontroling dan penggerebekan miras diwilayah kecamatan Sabbang dan Kecamatan Sabbang Selatan, Rabu (18/12/19)
Meskipum belakangan ini sudah beberapa hari Polres Lutra dan jajaran melaksanakan operasi, namun masih ada saja yang nekad melakukan penjualan miras jenis Ballo (Tuak), sehingga operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sabbang IPDA Sapri bersama dua anggota Polsek BRIPKA Sopian dan Bripka Sandy NS berhasil menemukan serta mengamankan miras jenis Ballo (Tuak) sebanyak 45 Liter.
Adapun pemilik Miras jenis Ballo (Tuak) yang didapati oleh jajaran kepolisian yakni
Marten Toding (61) dengan barang bukti sebnyak 10 (sepuluh) liter dan Simon Tandi Asse (50) dengan barang bukti Sebanyak 10 (sepuluh) lite lr ballo, di Dusun Pantonangan, Desa Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Bahkan ada juga yang di jumpai di kecamatan Sabbang selatan, Dusun Mari-Mari, Desa Mari-mari seorang ibu rumah tangga sebut saja Nona (35) dengan barang bukti sebanyak 25 (Dua puluh lima) liter miras jenis ballo (Tuak).
Kanit Reskrim Polsek Sabbang IPDA Sapri dalam operasinya mengatakan bahwa debanyak 45 (empat puluh lima) liter miras jenis ballo (Tuak) kami amankan mengingat himbauan Kapolda Sulawesi selatan tentang miras harus di basmi.
“Beberapa hari yang lalu kami juga melakukan operasi tersebut namun warga masyarakat tidak kapok masih saja tetap menjualnya meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi,” Tegas Sapri.
Selanjutnya BB (barang bukti) di amankan di Polres Lutra,Operasi ini bukan dilaksanakan karena menjelang natal dan tahun baru tapi akan dilaksanakn Secara terus menerus sesuai himbauan Kapolda Sulsel tentang maraknya miras harus di basmi. (Ahmad Kaisar)