DPRD Sinjai RDP Terkait Penataan dan Parkiran Pasar Baringeng

0 comments

SINJAI, BB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai melalui Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penataan Pasar dan Parkiran yang berada di Pasar Baringeng, Kecamatan Sinjai Timur, di Ruang Rapat DPRD, Rabu (18/12/19)

RDP ini dipimpin Ketua Komisi II, Sabir, didampingi Anggota Komisi II DPRD A. Zaenal Iskandar dan H. Nur Alam serta turut di hadiri Anggota Komisi II lainnya Akmal Muin, Darwis, Zahra Usman, Darna, Hj. Nurbaeti, Hasna, Kadis Perhubungan A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan, Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai Abd Rahman serta perwakilan dari Satpol PP.

Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Sabir menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penataan pasar yang ada di Baringeng Kecamatan Sinjai Timur.

Menurut aspirasi yang masuk, pasar tersebut memiliki banyak masalah salah satunya, banyak pedagang yang menjual di area tempat parkir. Sedangkan area parkir, disediakan untuk memarkir kendaraan roda dua dan empat.

Hal ini juga lah yang membuat pedagang yang berada didalam pasar merasa resah karena para pembeli sudah tidak masuk didalam pasar, akibatnya diduga memicu dagangan yang dijual tidak laku.

“Persoalan pasar ini tidak lepas dari tanggung jawab kita semua karena kalau peesoalan ini tidak ditindaklanjuti cepat maka masyarakat yang ada disana akan menjadi ribut apalagi pedagang yang menjual di area parkir merupakan pedagang dari luar,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai Abd Rahman, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi Menteri Perdagangan tugas dan tanggung jawab sebenarnya ada tiga poin yaitu kemanan, kebersihan dan retribusi.

Akan tetapi khusus di Kabupaten Sinjai persoalan-persoalan itu menurutnya, belum bisa dituntaskan dengan baik karena untuk operasionalnya itu sendiri perlu pembiayaan operasional yang lebih mapan.

“Mungkin organisasinya bisa kita buat tetapi untuk operasionalnya itu kita mengalami persoalan karena kita punya pasar yang kondisinya tidak memungkinkan, akan tetapi kalau itu di efektifkan perlu pembiayaan operasional yang lebih mapan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil survey Disperindag dan ESDM telah memikirkan untuk memperbaiki pasar tetapi harus dengan lokasi baru karena lokasi disana yang tidak memungkinkan karena tidak memenuhi syarat untuk dikembangkan.

“Insyaallah tahun 2020 nanti kita akan membentuk satgas untuk bertugas di setiap kecamatan dan tim satgas ini untuk memantau bagaimana keadaan yang ada di pasar-pasar,” jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD A. Zainal Iskandar memberikan solusi terkait penataan pedagang yang berhamburan dan menggunakan area parkir kendaraan untuk berdagang yaitu Disperindag dan Dispenda harus mendata kembali nama-nama pedagang yang menempati kios di dalam pasar.

“Kalau memang setelah di data dan ternyata nama yang ada dalam daftar tidak pernah menempati kios lebih baik ganti saja,” katanya.

Terkait persoalan area parkir yang ditempati menjual harusnya dari pihak perhubungan harus bersikap tegas untuk memberikan Himbauan agar area parkir tidak dijadikan tempat berdagang.

Maka dari itu, di akhir rapat, Ketua Komisi II Sabir, mengambil kesimpulan bahwa perlunya Instansi terkait memberikan ketegasan sesuai fungsi masing-masing dan menyerahkan kepada Pemerintah melalui instansi terkait untuk menertibkan sesuai dengan tupoksi masing-masing. (Adv)

You may also like