Satu Dari Tiga Tersangka Histeris Saat Hendak Digiring ke Lapas
BONE, BB – Tiga tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (12/12/2019)
Penahanan terhadap ketiga tersangka yang diketahui MS, IS dan SR tak lain karena ada hal yang menjadi pertimbangan jaksa, yakni ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Salah satu dari ketiga tersangka sempat histeris saat hendak menuju Lembaga Permasyarakatan Klas II A Watampone menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bone.
“Alasan utama dilakukan penahanan adalah dalam rangka pengembalian kerugian negara karena para tersangka atau terdakwa, belum melakukan pengembalian kerugian negara yang mencapai 4,8 Milyar,” kata Eri Satriana kepada awak media.
Eri Satriana menambahkan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi dana PAUD tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Kepolisian dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bone dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Ini adalah hasil elaborasi antara Penyidik kepolisian dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Bone dalam menuntaskan kasus dan mengembalian hasil kerugian Negara,” ungkap Eri Satriana. (Iwan Tarun)