MAKASSAR, BB — Trisno alias Pinno, tak henti-hentinya meringis kesakitan, setelah timah panas bersarang di kakinya. Polisi melakukan tindakan tegas terhadap Pinno lantaran mencoba melarikan diri pada hari Minggu pekan lalu (8/12/2019), saat pengembangan kasusnya Curat, Curas dan curanmor (3C).
“Delapan titik lokasi diakui Pinno telah melakukan aksinya setelah ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel. Namun Pinno yang giring dalam pengembangan melakukan gerakan tambahan dengan melawan petugas. Dia lepas dari kawalan sehingga memanfaatkan situasi untuk mencoba melarikan diri. Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan untuk diminta berhenti, namun itu diabaikan dengan terpaksa dilumpuhkan timah panas,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (13/12/2019)
Sebelumnya kata Kabid Humas, warga Jalan Kelapa Tiga itu ditangkap pada Sabtu (8/12/2019), berdasarkan dengan dua laporan yang terlampir masing-masing LP / 499 / K / XII / 2019 / Restabes Makassar/ Sek Panakkukang dan LP / 467 / K / X / 2019 / Sek Makassar/ Restabes Makassar, dua.laporan itu dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor) dan pencurian pemberatan (Curat).
“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di back up Resmob Polda Sulsel turun menyelidiki tersangka. Proses penyidikan berbuah hasil identitas dan keberadaan tersangka diketahui tengah berada di Jalan Sungai Saddang. Tanpa menunggu lama tim gabungan langsung bergerak dilokasi tersebut. Sebuah rumah dikepung. Pria bernama Pinno pun tak bisa berkutik. Dia lalu dibekuk, selanjutnya di introgasi,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Menurut penuturan tersangka, selain mengakui dirinya telah beraksi di delapan titik lokasi, dirinya juga mengaku bahwa saat beraksi ia ditemani rekannya bernama Rafly alias APPI yang tinggal tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka Trisno langsung digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya. Hasilnya Appi pun berhasil dibekuk. Dari penangkapan keduanya tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda beat warna hitam, satu buah dompet warna cokelat tersangka, dua batang panah (Busur) lengkap dengan alat pelontarnya, selanjutnya keduanya bersama barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas.
Dalam catatan kepolisian delapan titik lokasi disebutkan tersangka
1. TKP di Jalan AP. Pettarani pada bulan Oktober 2019, kedua tersangka menggasak motor Honda Beat warna hitam
2. TKP di Jalan Veteran pada bulan September 2019, tersangka menjambret ponsel merek vivo warna merah milik korbannya
3. TKP di Jalan Gunung Nona pada bulan Oktober 2019, tersangka menjambret ponsel merek Oppo
4. TKP di Rappocini pada bulan Oktober 2019 tersangka menjambret ponsel merk Xiomi warna putih.
5. TKP di Jalan Sukaria pada bulan September 2019, tersangka menjambret ponsel merek Oppo warna hitam.
6. TKP Jalan AP. Pettarani pada bulan Juni 2019, tersangka menjambret Ponsel merek Xiomi warna hitam
7. TKP di Jalan Veteran pada bulan Juli 2019, tersangka menjambret Ponsel merek BlackBerry warna hitam
8. TKP di Pasar Karuwisi pada bulan Agustus 2018, tersangka menjambret tas berisi uang tunai Rp499 ribu.
8. Tkp pasar karuwisi, dengan cara jambret, berhasil mengambil tas yang berisikan uang sebesar rp. 400.000, sekitar bulan 8 2019. (Ismar)