Aniaya DJ di Makassar, Tison dan Dua Rekannya di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tiga orang lelaki digiring kesebuah ruang Mapolrestabes Makassar, mereka ketiganya masing-masing bernama Muh. Randi (31), warga Jalan Rajawali, Rizaldi alias Tison (32), dan Muh. Rahul (18), warga Jalan Anggrek.

Selain polisi mengamankan ketiganya, barang bukti yang disita berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DD 3789 ZN, satu unit motor Yamaha Fino warna hijau dengan nomor polisi DD 3899 K dan 3 unit handphone beragam jenis merek yakni Samsung, Siomi dan Oppo.

Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, tiga orang diamankan itu merupakan terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua orang Disc Jockey (DJ) Tempat Hiburan Malam (THM)

“Salah seorang Disc Jockey (DJ) Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Ananda Asmira Yusuf sebelumnya melayangkan laporan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. Katanya dirinya dianiaya oleh tiga orang lelaki lantaran dikamar kosnya berisik,” ujar Kasat Reksrim menirukan laporan korban, Jumat (13/12/2019)

Kata dia, peristiwa itu bermula saat teman korban hendak menginap dikamar kosnya di kawasan Anggrek, Kecamatan Mariso tepatnya pada lantai bawah.

“Ketika korban dan rekannya dilantai bawah bertemu pelaku bernama Tison, tiba-tiba saja pelaku menganiayanya. Alasan pelaku kata korban hanya gegara tersinggung karena di kamarnya berisik,” beber AKBP Indratmoko.

Usai korban melapor petugas kepolisian kemudian mengarahkan korban untuk dilakukan visum.

“Dari hasil visum korban menderita luka lebam pada bagian mata kiri, lebam pada leher. Itu setelah korban ditonjok dan dicekik,” kata AKBP Indratmoko.

Dengan laporan itu sambungnya Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar diturunkan melakukan penyelidikan.

“Proses penyelidikan berbuah hasil tiga orang terduga pelaku diketahui keberadaannya tengah berada di Jalan Anggrek, satu persatu di kawasan kos kawasan Anggrek terduga pelaku diamankan bersama barang buktinya. Kini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya Kasat Reksrim. (Ismar)

You may also like