Dimediasi Kapolsek, Perselisihan Antar Warga Laba Berujung Damai

0 comments

LUTRA, BB — Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin. S.Sos bersama dengan Bhabinkamtibmas BRIPKA Rais, Bhabinsa PRAKA Ahmad Rafiu dan Aparat Desa melakukan mediasi terkait lahan kebun coklat sambung pucuk milik Mansur dirusak oleh ternak milik Asmar, Sarip, dan Kalla yang beralamatkan di dusun Kurra, Desa Laba.

Adapun yang hadir dalam pertemuan untuk mediasi tersebut ialah – IPTU Budi Amin. S.Sos selaku Kapolsek Masamba, Asmawati Selaku Pejabat Sementara Desa Laba, Anto Mejang selaku Ketua BPD, BRIPKA Rais selaku Bhabinkamtibmas Desa Laba dan PRAKA Ahmad Rafiu Bhabinas Desa Laba, Daling Kepala Dusun Kurra dan kedua belah pihak beserta para saksi di Aula Kantor Desa Laba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara rabu (11/12/19)

Untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan pihak pemerintah desa Laba menghubungi Polsek untuk bagaimna kejadian tersebut kedua belah pihak di pertemukan dan di berikan pemahaman/mediasi dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan ketentuan yang harus di catat oleh pihak yang mempunyai ternak (bersalah)

Adapun ketentuan dalam mediasi tersebut yakni Pemilik ternak sebanyak 3 orang di kenakan denda berupa uang sebesar Rp. 2.500.000 dan pemilik ternak meberikan dana denda tersebut kepada pemilik kebun dalam jangka 1 Minggu dari hari pertemuan, Pemilik ternak siap membantu membenahi pagar kawat duri milik pemilik kebun dan Pemilik ternak berjanji menjaga ternaknya dengan baik dan tidak lagi terjadi hal yang serupa berikutnya

Melihat kedua belah pihak sudah saling berdamai Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin. S.Sos dan Bhabinkamtibmas Polsek Masamba BRIPKA Rais juga memberikan pesan-pesan khamtibmas terhadap kedua belah pihak Agar tetap menjaga silaturahim antara pemilik kebun dan pemilik ternak.

“Mengajak warga selalu menjaga Kamtibmas di wilayahnya dan selalu memberikan informasi bilamana ada hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan senantiasa terhindar dari Narkoba, obat-obatan terlarang dan prilaku lainnya yang dapat menjerat ke proses Hukum,” Ungkap Budi.

Ia, Juga berharap bahwa Pilkada 2020 mendatang khususnya masyarakat di Desa Laba agar mempunyai kesadaran berpolitik dan tidak terlibat politik uang/Money Politik di mana UU No 7 tahun 2019 tentang pemilihan umum adalah bagi pelaku yang menerima maupun yang memberi adalah merupakan perbuatan Pidana yang melanggar hukum bagi yang melanggar. (Ahamd Kaisar)

You may also like