Nasib IRT yang Ditangkap Gegera 2 Tahun Suruh Anaknya Mengemis

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB –Seorang ibu rumah tangga bernama Saminah (34) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menganiaya serta mengeksploitasi anak kandungnya sendiri.

Perlakuan Aminah menggemparkan jagad maya hingga viral. Dalam video amatir itu Aminah melakukan kekerasan fisik dengan menampar seorang bocah perempuan di depan parkiran Mall Panakkukang.

Aksi kekerasan itu terungkap setelah anak perempuan dalam video amatir berdurasi kurang dari satu menit itu, berinisial SR (9) mengaku bahwa dirinya dalam sebuah video itu yang menjadi korban dari ibu kandungnya.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, setelah menerima aduan pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar turun melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan wanita dalam video pelaku penganiaya anak teridentifikasi, keberadaannya pun diketahui tengah berada di Jalan Adnyaksa, Kecamatan Panakkukang. Tak butuh waktu lama kami langsung mendatangi lokasi yang ditujukan dan berhasil mengamankan wanita bernama Saminah, selanjutnya Saminah digelandang ke Makopolsek Panakkukang guna untuk diperiksa,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur, Rabu (4/12/2019)

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa dari berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain Saminah menganiaya korban seperti dalam rekaman video amatir, Saminah juga menyuruh anaknya untuk mengemis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya agar tercukupi.

Kebutuhan yang dimaksud kata Jamal, selain untuk makan, juga untuk membayarkan sejumlah pinjaman orang tuanya.

“Alibi dari pelaku tersebut anak ini memakai uangnya itu untuk sebagai uang jajan juga dan untuk bayarkan arisan. Tapi kita masih dalami lagi,” ungkapnya.

Menurut Jamal, korban SR merupakan anak ke tiga dari enam bersaudara, ibu dan ayahnya sama-sama berprofesi sebagai pemulung. Pendidikan bocah yang masih duduk di kelas tiga Sekolah Dasar ini terpaksa terganggu akibat dipaksa mengemis oleh ibunya.

“Nah pelaku (Saminah), kepada penyidik, mengaku nekat melakukan eksploitasi lantaran terlilit utang. SR disuruh mengemis selama kurang lebih dua tahun. Makanya sekolah SR terganggu,” terang Kapolsek.

Sementara itu Ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A, Makmur Payabo menjelaskan saat ini SR telah diungsikan Rumah Aman P2TP2A Kota Makassar untuk menjalani proses pemulihan kondisi fisik dan mental.

Dia mengatakan, pihaknya sempat kesulitan mengorek informasi dari SR di awal-awal setelah diamankan. Mengingat kondisinya saat itu cukup tertutup dan enggan berbicara.

“Anaknya tidak mau pulang karna masih takut, yang kedua adalah kelihatan dari wajah dan tubuhnya sudah lama dieksploitasi dari orang tuanya. Karena itu juga, dia sering dipaksa cari uang,” terang Maskur saat tengah berada di Polsek Panakkukang.

Maskur menerangkan, setelah menjalani masa pemulihan dalam tahap trauma healing, SR kini disebutkan perlahan telah membuka diri untuk bersosialisasi dengan lingkungan hingga rekan-rekan sepenampungannya di Rumah Aman. Pihak P2TP2A telah menyiapkan psikolog untuk mendampingi SR hingga kondisinya dipastikan betul-betul pulih.

“Sementara kita dampingi terus. Sudah ada memang teman-teman kita di dalam yang ditugaskan untuk membimbingnya sampai tuntas. Melihat kondisi RS saat ini sudah mulai ingin bermain-main dengan teman-teman sebayanya di dalam. Semoga dalam waktu dekat ini kondisi traumanya bisa betul-betul hilang,” kata Mastur.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Saminah dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara suaminya dijadwalkan penyidik, akan diperiksa untuk diambil keterangannya terkait pendalam perkara tersebut,” tandasnya. (Ismar)

You may also like