LUTRA, BB — Empat pelaku terduga tindak penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, dibekuk Polisi, di kediaman pelaku KA (24) di Desa Giri, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (04/12/19)
Penangkapan 4 terduga pelaku itu, berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan kabar ke Polsek Malangke, bahwa ada beberapa pria sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan pesta narkoba di rumah salah satu pelaku.
Atas informasi itu, Personil Polsek Malangke langsung bergerak mendatangi TKP yang dimaksud, alahasil, empat pelaku tersebut dicekoki tengah asik menggelar pesta ganja. Saat diciduk didapati juga barang bukti sebanyak 1/2 saset bening kecil.
“Empat orang pelaku yang diamankan itu, masing-masing, KA (24) warga desa Giri Kusuma, YU alias KK (23) warga asal Bulukumba, TA alias MC (23) warga Sinjai dan SA (24) alamat Desa Tomoni Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Kanit Intel Polsek Malangke Aipda Muhlis melalui Kasi Humas Polsek Malangke Aipda Sukarmin.
Disebutkan Sukarmin, bahwa dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 1/2 atau setengah saset plastik bening kecil, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya antaranya 3 (tiga) buah Hand Pone (HP) yakni 2 Hand Pone (HP) Merk XIO MI, semuanya warna hitam dan 1 (satu) buah Hand Pone (HP) Merk Nokia.
“Kini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan diruang tahanan Polsek Malangke dan Selanjutnya dijemput oleh Satuan Res Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba AIPTU DARWIS, SH untuk diantar ke Mako Polres,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)