A. Muchtar Mappatoba Gelar Sosialisasi Perda Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Depan Mahasiswa

0 comments

Foto: Anggota DPRD Provinsi, Drs. A. Muchtar Mappatoba, M.Pd saat menggelar sosialisasi Perda No.8 tahun 2015 di STISIP Muhammadiyah Sinjai, (Dok:Karim)

SINJAI, BB — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. A. Muchtar Mappatoba, M.Pd menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah provinsi Sul-Sel tahun 2019 No.8 tahun 2015.

Adapun sosialisasi yang dilakukan yakni tentang penyelenggaraan pemerintahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Muhammadiyah Sinjai. Minggu, (01/12/2019).

Drs. A. Muchtar mappatoba. M.P menyampaikam kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk penguatan dari fungsi DPRD mengenai Peraturan berbasis teknologi di hadapan mahasiswa atau dalam kampus STISIPM Sinjai, dimana mahasiswa itu kritis maka dari itu kita perlu memahami untuk perkembangan ilmu teknologi.

“Untuk menjemput di masa yang akan datang sebagai tongkat stafet bagi generasi bangsa yang akan datang, karna begitu penting peningkatan pemerintahan yang berbasis teknologi didalam pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik”kata Mappatoba.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa akan menyelesaikan masalah yang di Sinjai Barat dan akan membagikan pupuk gratis bagi petani sebagai bentuk tugas saya sebagai anggota DPRD di komisi D Pemberdayaan Pembangunan.

Ia berharap kepada mahasiswa dan masyarakat kabupaten Sinjai perlu mensosialisasikan pentingnya perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan komunikasi,

“Kepada masyarakat Sinjai, ketika ada masalah maka saya akan terima dengan lapang masyarakt untuk di perjuangkan”tandasnya.(Karim/Ojeng)

You may also like