LUTRA, BB – Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara, bersama dengan personil Satuan Sabhara melakukan operasi Miras jenis Ballo (Tuak) di Wilayah Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam operasi miras tersebut Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara bersama Satuan Sabhara Polres Luwu Utara mengamankan Miras tradisional jenis Ballo (Tuak) sebanyak 60 liter di kediaman ibu Rumah tangga atas nama RS (27) alamat Dusun Touba Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Miras jenis Ballo sebanyak sekitar 60 liter,1 (satu) buah saringan Ballo, 1 (satu) buah Ember tempat Ballo, 1 (satu) buah timba.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu H.Syamsul Rijal.SE M.H, dikonfirmasi media Beritbersatu.com membenarakan jika pihaknya mengamankan miras jenis Ballo (Tuak) di salah satu rumah dan menyita miras tersebut.
“Untuk pemilik Miras jenis ballo’, diperintahkan menghadap, untuk dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Rabu (27/11/19)
Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ahmad Kaisar)