MAKASSAR, BB — Dua orang emak-emak masing-masing bernama Nurhayati (36) dan Hasriati (42), digiring ke Makopolsek Panakkukang untuk dihadapkan dengan aduannya dalam tindak pidana penganiayaan.
Kanit Reksrim Polsek Panakkukang, Iptu Andry Kurniawan mengatakan, kedua warga Jalan H. Kalla (Campagayya), Kecamatan Panakkukang itu menganiaya korban seorang wanita pada hari Minggu sore (24/11/2019), sekira pukul 17.00 Wita.
“Dari aduan warga hingga Tim Resmob Polsek Panakkukang turun menyelidiki di Jalan Kesadaran IV, setelah terkuak terjadi penganiayaan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, dua orang emak-emak yang merupakan penganiaya itu diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kanit Reksrim, Senin (25/11/2019)
Menurut keterangan kedua pelaku, dirinya mengakui perbuatannya menganiaya korban lantaran tersulut emosi saat dirinya ditegur.
“Pelaku sedang berada di acara khitanan keluarganya, kemudian korban hendak melintas. Namun sebagian badan jalan tertutup dengan tiang tenda dan kursi-kursi mengakibatkan korban protes serta warga lainnya yang hendak melintas,” kata Kanit Reksrim.
Aksi protes korban itu membuat kedua pelaku tersulut emosi, mereka langsung menganiaya korban dengan cara mencakar tangan korban lalu mendorongnya kemudian memukuli kursi.
“Dari kejadian itu dapat disimpulkan bahwa itu dipicu dengan ketersinggungan mengakibatkan pelaku dan korban salah paham yang berujung penganiayaan. Kini korban dan pelaku dimintai keterangannya,” kata Kanit Reksrim. (Ismar)