MAKASSAR, BB – Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Biringkanaya dipimpin Kanit Reksrim Iptu Bondan Wicaksono didampingi Panit II Reskrim Ipda Abidin, pada Kamis (21/11/2019), meringkus tiga orang lelaki masing-masing bernama Ramadhan, Muh. Yusuf, keduanya warga Jalan Ir. Sutami dan Akbar, warga Jalan Garuda, Kabupaten Maros.
Dari tangan ketinganya polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga barang yang dicurinya berupa lima unit dinamo listrik, tujuh batang besi holo dan belasan (16), batang besi siku.
Selanjutnya petugas kepolisian menggiring ke tiganya bersama barang bukti kejahatannya ke Mapolsek Biringkanaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kanit Reksrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, ketiga lelaki diamankan tersebut terlapor sebelumnya oleh korbannya, nomor laporan korban terigestrasi dengan LP/1162 / XI /2019 / Restabes mksar/Sek Biringkanaya pada tangg 17 November 2019 dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), di gudang 350 Jalan Karaeng Patingalloang, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.
“Dari laporan korban bernama Randi (30), itu hingga kami turun menyelidiki pelaku. Alhasil ketiganya teridentifikasi serta keberadaannya pun kami ketahui saat mereka tengah berada di Jalan Ir. Sutami. Disebuah rumah disana kami kepung dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kejahatannya,” jelas Iptu Bondan, Jumat (22/11/2019)
Menurut penuturan ketiganya, bahwa mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang 350 Jakan Karaeng Patingalloang, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.
“Ketiganya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Mereka masuk kedalam gudang korban setelah berhasil mencongkel pintu gudang lalu menggasak dinamo dan beberapa besi. Kini ketiganya mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek Biringkanaya,” pungkas Bondan. (Ismar)