Pendidikan Karakter Dalam Toleransi Beragama

0 comments

JAKARTA, BB — Pendidikan karakter mempunyai payung hukum dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017, yang diutamakan ada lima. Pertama keagamaan, itu akan lebih ditekankan pada aspek toleransi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan (Menko pmk) Muhadjir dalam kunjungan kerjanya di Magelang, Jumat (22/11).

Toleransi yang dimaksud adalah bagaimana seseorang sebagai satu umat tertentu dapat menghargai keyakinan orang lain. Ketika dirinya yakin bahwa agamanya paling benar, dia juga harus yakin bahwa ada orang lain yang beragama lain dan berkeyakinan bahwa agamanya paling benar.

“Oleh karena itu, harus ada toleransi, saling menghargai,” ujarnya.

Selain itu, pendidikan karakter yang ditekankan dalam aspek ini juga diupayakan untuk menangkal radikalisme .

“Ya termasuk. Jadi pembentukan karakter keagamaan itu salah satu pintu moda dalam rangka menangkal berbagai macam paham, pandangan dan aliran soal ideologi kita,” tambahnya.

Kemudian, aspek lain yang ia tekankan dalam pendidikan karakter adalah nasionalisme kebangsaan, seperti yang saat ini menjadi tema besar dari program yang dilakukan Kemenko PMK, yaitu Ekspedisi Bakti Pemuda PMK untuk NKRI 2019.

Aspek selanjutnya adalah kemandirian. Para kader pemuda PMK disiapkan agar generasi Indonesia memiliki jiwa kemandirian. “Kemudian integritas. Terakhir karakter gotong royong. Itu ciri khas Indonesia,” tutupnya.

You may also like