SINJAI, BB — Polres Sinjai, melalui kasat narkoba menepis isu yang beredar mengenai tiga orang tersangka kasus narkoba yakni, SN, AC dan AT yang dikabarkan akan direhabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Muh. Ali menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani hukuman di Mapolres Sinjai. Dia memastikan para tersangka tidak akan direhabilitasi.
“Itu tidak benar, kalau ada yang mengatakan akan direhab,” ungkapnya saat ditemui di Polres Sinjai, Jumat (22/11/2019) sore tadi.
Ali mengatakan, kasus yang menjerat tersangka terbilang berat. Sehingga, diasesment pun dia (tersangka red) dipastikan tidak bisa direhab.
Apalagi, salah seorang dari tiga tersangka, disebut-sebut sebagai pengedar, dan pemakai.
“Sekali lagi saya tegaskan, tersangka tidak direhab. Masih kita tahan mereka,” terang Ali.
Diketahui, tiga orang tersebut yakni, SN warga BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni, AC dan AT.
Mereka diamankan di tempat berbeda pada Kamis (7/11/2019) lalu. Awalnya Polisi meringkus, SN dikediamannya. Selanjutnya Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap AC, dan ditemukan barang bukti 0,36 gram narkoba jenis sabu.
Dari nyanyian AC tersebut, menyebutkan jika barang haram tersebut ia peroleh dari AT, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan, alhasil AT juga dibekuk dan ditemukan barang bukti 0,59 gram sabu. (**)