MAKASSAR, BB — Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, usai memeriksa dua orang lelaki masing-masing berinisial KD dan AC, selanjutnya menjebloskan keduanya ke balik sel jeruji besi Mapolda Sulsel, Minggu (17/11/2019)
Dalam catatan kepolisian, KD dan AC merupakan pelaku dalam tindak pidana penipuan. Aksinya pun terbilang cukup berani. Pasalnya yang mereka tipu seorang petugas kepolisian.
Beruntung sepak terjang keduanya berhasil digagalkan saat korban, setelah mengetahui dirinya ditipu langsung melaporkannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Itu diungkapkan langsung Wakapolda Sulsel, Brigjen Adnas. Dia menjelaskan, sebelum kedua pelaku tertangkap yakni KD dan AC, keduanya menelepon salah seorang petugas kepolisian dibagian Staf Humas.
“Jadi kedua pelaku dan kawanannya saat beraksi pada hari Kamis (14/11/2019). Diantara mereka ada yang menghubungi salah seorang petugas kepolisian di bagian bendahara. Dia mencatut nama Kabid Humas Polda Sulsel yang baru dengan meminta uang. Katanya sangat mendadak membutuhkan uang senilai Rp150 juta. Karena ada keperluan penting,” ungkap Brigjen Adnas menirukan keterangan pelaku.
Tanpa sadar lanjutnya. Korban bergegas
dengan menuruti permintaan pelaku. Tanpa berpikir dengan menggunakan uang pribadinya.
“Korban kemudian ke ATM dan mentransfer beberapa rekening yang diarahkan dengan jumlah Rp150 juta. Usai korban mengtransfer. Korban pun tersadar. lalu meghubungi Kabid Humas. Namun Kabid Humas mengaku kalau dirinya tak pernah meminta ditransferkan uang. Kabid Humas langsung mengarahkan korban secepatnya melaporkan kejadian tersebut. Apalagi pelaku mencatut jabatannya,” beber Brigjen Adnas.
Menurut korban dalam keterangannya di Direktorat Kriminal Khusus kata Brigjen Adnas lagi. Dirinya mengaku tertipu oleh pria yang menghubunginya dan mencatut nama Kabid Humas Polda yang baru.
“Jadi cara pelaku itu kata korban. Dia saat berkomunikasi korban menirukan dialeg (Gaya bahasa) Kabid Humas dengan cara memerintahkan layaknya bawahannya. Korban pun yang merupakan bendahara pemegang uang awalnya tak percaya. Karena pelaku mendesak dan beralasan jika keperluan mendadak, sehingga korban akhirnya mengtransferkan ke beberapa nomor rekening yang diarahkan dengan jumlah yang ditransfer senilai Rp150 juta,” kata Wakapolda.
Tim Cyber Crime diturunkan sambung Brigjen Adnas untuk menyidiki pelaku. Hasilnya pelaku terisentifikasi, serta keberadaannya pun diketahui.
“Tanpa menunggu lama, tak sampai 1×24 jam Tim Cyber Crime Mapolda Sulsel langsung bergerak ke Pare-pare. Alhasil. Dua orang lelaki asal Sidrap itu yakni KD dan AC berhasil dibekuk. Dari tangannya pun diamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, dua kartu ATM, dan uang tunai Rp30 Juta,” jelas Wakapolda.
Dikatakan, bahwa kedua pelaku yang tertangkap itu (KD dan AC), bukan pelaku utama. Namun peranan keduanya. Ia yang memegang rekening yang ditransferkan korban.
“Mereka kawanan pelaku diduga memiliki kelompok dengan modus penipuan mencatut nama pejabat utama Mapolda Sulsel. Namun dalang penipuan juga adalah warga Sidrap yang kini masih buron,” terang Wakapolda.
Kendati demikian denga tegas menjerat pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka KD dan AC. Keduanya dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Ismar)