Gegara tak Dijemput, Suami Aniaya Istri Sampai Pingsan Anak Diburu Parang

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang lelaki usai menjalani pemeriksaan. Dia lalu digiring ke balik jeruji besi Mapolsek Biringkanaya, dengan raut wajah kelaki itu cemas menyesali perbuatannya lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Rekskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, lelaki yang dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Biringkanaya iitu bernama Muh. Umar (48). Dia diproses hukum setelah menganiaya istrinya.

“Jadi warga Jalan Rumbia, Dusun Rubia, Desa Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros itu sebelumnya dilapor oleh anaknya. Dalam keterangannya bahwa korban adalah ibunya dianiaya oleh ayahnya (Pelaku), mengakibatkan korban sampai tak sadarkan diri,” beber Indratmoko, Rabu (13/11/2019)

Dia melanjutkan, bahwa berawal kejadian itu pada hari Jumat (8/11/2019), kata korban. Saat pelaku menelepon anaknya untuk minta dijemput. Namun tak dijemput oleh anaknya, tidak lama kemudian pelaku pulang dalam keadaan marah.

“Setiba dirumahnya pelaku marah. Ia lalu memukuli kepala bagian belakang korban, mwngakibatkan korban tidak sadarkan diri (Pingsan). Lagi-lagi pelaku mengambil gagang sapu yang terbuat dari kayu lalu memukul korban bagian betisnya dan punggung,” kata Kasat Reksrim menirukan laporan korban.

Tidak lama berselang anak korban datang melihat kejadian itu. Sang anak hendak menolong ibunya yang sudah tak sadarkan diri dipukuli oleh pelaku (Ayahnya).

“Sang anak pun yang mencoba melerai aksi ayahnya (Pelaku), menganiaya korban (Ibunya), bukannya pelaku menghentikan aksinya. Namun pelaku malah mengambil parang lalu mengejar anaknya. Darisinilah hingga aksi penganiayaan dilakukan pelaku terungkap setelah anak korban melapor di Mapolsek Biringkanaya,” terang Kasat Reksrim.

Aparat Polsek Biringkanaya sambung Kasat Reksrim tiba dilokasi tepatnya di Jalan Selayar Blok M, Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya setelah menerima laporan, kemudian mengevakuasi korban bernama Aminah (41), ke Rumah Sakit Umum Daya untuk mendapat perawatan medis.

“Usai petugas mengevakuasi korban ke RSUD Daya. Perburuqn pun dilakukan. Hasilnya pelaku saat pukang ke rumahnya diamankan. Dari penangkapan itu barang bukti berhasil disita berupa satu bilah parang yang digunakan saat mengejar anaknya, satu batang kayu bulat panjang berukuran 60 cm yang digunakan memukuli korban (Istrinya),” ungkap Kasat Reksrim.

Menurut pelaku saat diperiksa. Ia mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya (Korban), mengakibatkan kepala korban lebam, luka pada betis, luka memar pada bagian punggung.

“Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya istrinya (Korban), mengakibatkan kepala korban lebam, luka pada betis, luka memar pada bagian punggung. Kini pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Biringkanya,” pungkas Kasat Reksrim. (Ismar)

You may also like