Dua Wanita Pembobol Rumah Antar Kabupaten di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang wanita masing-masing Hariati (26) dan Putri Paramitha (30), mendekam di bui sel Mapolsek Rappocini, setelah sebelumnya ditangkap oleh Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang mengatakan, kedua wanita sebelumnya diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel itu pada Minggu pekan lalu (10/11/2019) Mendekam di balik jeruji Mapolsek Rappocini.

“Keduanya telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota di wilayah hukum Polda Sulsel, aksinya yang pertama disebutkan di Kabupaten Bone, kemudian di Kabupaten Sinjai, lalu tiga lokasi di Makassar dan terakhir keduanya menjarah barang korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta,” beber Kombes Pol Ibrahim menambahkan.

“Terakhir aksinya di Perumahan Halmin Residence, Kecamatan Rappocini pada bulan November, keduanya juga menjarah barang korbannya berupa uang tunai senilai Rp1,5 juta, perhiasan emas seberat 40 gram, tas, parfum impor serta jam tangan,” sebut Kombes Ibrahim.

Adapun modus keduanya kata Ibrahim, mereka masuk dirumah korbannya, meski pemilik ada rumahnya. Namun akal bulus keduanya berjalan dengan cara perdayai pemilik rumah yang jadi sasarannya.

“Kedua pelaku terbilang lihai dalam melancarkan aksinya, meski pemilik rumah berada dirumahnya, mereka beraksi dengan beragam cara agar korban teperdayai. Korban hingga lalai, keduanya membagi tugas ada yang berjaga dan ada yang memetik barang korban,” ungkapnya, Rabu (13/11/2019)

Dengan kejadian tersebut hingga korban melayangkan laporan di Mapolsek Rappocini, kemudian Polsek Rappocini berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk minta di back up dalam penyelidikan kedua pelaku yang diketahui adalah wanita.

“Proses penyelidikan berbuah hasil. Identitas kedua pelaku dikantongi serta lokasi persembunyiannya. Tanpa menunggulama Tim gabungan Reskrim Polsek Rappocini di back up Resmob Polda Sulsel mengepung sebuah rumah di Jalan Sultan Alauddin II. Disana kedua pelaku yakni Hariati dan Putri Paramitha berhasil dibekuk,” pungkas Kabid Humas. (Ismar)

You may also like