Terpidana Penambang Ilegal di Bone Dieksekusi, Dua Kasus Lainnya Sementara Berproses

0 comments

BONE, BB – H.Anwar dan Hasbir yang merupakan pelaku penambang ilegal resmi terpidana setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Bone.

Sebelumnya kedua pelaku diamankan di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Erwin J mengatakan bahwa putusan pengadilan sudah keluar belum genap sebulan, sementara proses eksekusi terpidana baru dilakukan tadi, pasalnya salah satu pelaku mengaku keluarganya sakit.

“Baru tadi kami eksekusi karena salah satu pelaku mengaku keluarganya sedang sakit, atas pertimbangan itu, kami menunggu dan tak langsung melakukan eksekusi, mereka divonis Lima Bulan, subsider satu bulan dan denda satu juta rupiah,” kata Erwin, Selasa (12/11/2019)

Erwin juga menambahkan bahwa selain dari dua pelaku tersebut, pihaknya masih sementara mempersidangkan kasus yang sama.

“Masih ada dua lagi, sama-sama tambang ilegal cuma lokasinya beda, saat ini masih proses, sudah dua kali sidang, besok yang ketiga, kita tunggu saja. Yang jelas kami tak akan sungkan, kalau berkas sudah kami terima, maka akan langsung diproses,” tambah Erwin. (Iwan Taruna)

You may also like