GOWA, BB — Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga, pribahasa ini yang cukup pantas dialamatkan terhadap oknum pelaku yang menyimpan kamera GoPro di toilet sebuah kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang kini diamankan di Mapolres Gowa.
Petugas kepolisian belum memastikan orang yang diamankan tersebut adalah terduga pelaku penyimpan kamera GoPro yang kerap digunakan pada kegiatan ekstrim seperti olahraga dan juga merekam video didalam air tersebut. Namun petugas kepolisian masih mendalami proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan pada Sabtu (9/11/2019), kepada awak media membenarkan adanya seorang terduga pelaku penyimpan kamera dalam toilet sebuah kampus di wilayah Kabupaten Gowa tersebut diamankan.
“Iya ada terduga pelaku penyimpan kamera ditoilet kampus diamankan, termasuk barang bukti kamera GoPro dan satu unit ponsel disita. Namun demikian pihak penyidik masih memeriksa secara intensif yang bersangkutan sehingga belum dapat disimpulkan hasil pemeriksaannya,” kata Mangatas Tambunan.
Terungkapnya misteri penyimpanan kamera didalam toilet itu setelah aparat Mapolsek Somba Opu menerima aduan dari salah satu kampus di Gowa pada hari Jumat (8/11/2019)
Dalam aduan itu disebutkan bahwa pada awal Oktober 2019 lalu, seorang mahasiswa masuk ke toilet hendak buai air. Namun ia merasa ada yang janggal dikamar toilet setelah sepintas dirinya melihat cahaya berwarna merah dipipa.
“Kata pihak perwakilan kampus bahwa Mahasiswa saat masuk ke toilet hendak buang air, ia terkejut kala melihat cahaya berwarna merah yang tertutupi kaca dan sampah. Karena penasaran sehingga Mahasiswa itu menghampirinya dan melihat benda berupa kamera. Mahasiswa itu pun langsung teriak histeris,” ungkap Kasubag Humas mengutip aduan dari perwakilan kampus.
Informasi juga menyebutkan bahwa kamera yang dilihat Mahasiswa saat berada dikamar toilet merupakan kamar yang kerap digunakan.
Menurut Kasubag Humas jika pihak penyidik dalam menangani kasus tersebut tentu mengumpulkan alat bukti untuk proses penyidikan dan penyidikan.
“Yang pastinya jika proses penyelidikan hingga penyidikan. Apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti permukaan yang cukup sehingga terpenuhi perbuatan pidana yang dimaksud maka tentunya yang diamankan tersebut akan diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Mangatas Tambunan.
Dia menambahkan bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama dari informasi yang diterimanya, melainkan sudah yang kedua kalinya. Hanya saja pihak perwakilan kampus baru mengadukannya.
“Kejadian penyimpan kamera tersembunyi dikamar toilet itu bukan kalipertama. Namun sudah yang kedua kalinya sehingga pihak kampus mengadukannya. Hanya saja untuk dilakukan proses ketingkat penyidikan maka tentunya petugas kepolisian meminta laporan secara resmi oleh pihak kampus,” katanya. (red)