Dua Pelajar Curi Ponsel di Masjid Raya Makassar Diciduk

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Dua orang pelajar digiring keruangan unit Reksrim Polsek Bontoala keduanya dihadapkan dengan laporannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), Kamis (7/11/2019)

Kanit Reksrim Polsek Bontoala, Iptu H. Rahman Rongrong yang didampingi Panit II IPDA Syamsul Bakri Tompo mengatakan, kedua lelaki diamankan itu, satu seorang pelajar SMP berinisial RS (11), warga Perumnas Antang dan satunya pelajar Mahasiswa berinisial RN (19), warga Jalan Yos Sudarso.

“Jadi kami sebelumnya menerima aduan seorang korban bernama Muhammad Riski Ardiansyah dalam keterangan korban diungkapkan bahwa saat dirinya tengah berada di Masjid Raya pada hari Minggu (3/11/2019), sekira pukul 08.00 Wita. Ponsel miliknya Oppo A57 warna putih yang di charger raib digondol maling,” ungkap Kanit Reksrim menirukan laporan korban.

Selanjutnya kata Kanit Reksrim anggota Opsnal melakukan penyelidikan pada hari Rabu (6/11/2019) Alhasil informasi diperoleh anggota Reksrim disebutkan bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Yos Sudarso.

“Dengan sigap kami ke lokasi yang ditujukan menindaklanjuti informasi yang kami terima, sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso kami kepung dan mengamankan seorang lelaki RN berdasarkan identitas dan ciri-cirinya sudah kami kantongi sebelumnya,” kata Kanit Reksrim.

Dia melanjutkan, menurut penuturan pelaku RN bahwa ponsel korban itu yang dicari itu sebelumnya dalam penguasaan dirinya lalu kemudian ia menyerahkan rekannya yakni RS.

“Pelaku menyebutkan bahwa ponsel itu sebelumnya ada sama dia dan katanya ponsel curian itu dikuasai oleh rekannya yakni RS yang sebelumnya telah mengambil ponsel merk Oppo A57 warna putih yang sementara di chas dalam Mesjid Raya Makassar saat itu,” terang Kanit Reksrim.

Usai pelaku RN diintrogasi, selanjutnya dia lalu digiring dalam pengembangan persembunyian RS yang tengah berada dirumahnya di Perumnas Antang.

“Dari hasil pengembangan RS pun berhasil diamankan. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A57 warna putih yang disimpan dalam rumahnya. Dari keterangannya dia mengakui bahwa telah mengambil ponsel seorang jamaah Masjid Raya yang sementara di charger, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Makopolsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reksrim. (Ismar)

You may also like