1,3 Kg Shabu Dari Medan Berhasil Digagalkan Peredarannya di Makassar

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Satreskoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Kota Medan, Sumatera Utara sebanyak 1,3 Kilogram. Dari empat kawanan pelaku masing-masing berinisi AC (23), AR (19), AL (22) dan AV (20)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, ke empat pelaku disergap oleh Tim Ubur-ubur Satreskoba Polrestabes Makassar di dua tempat berbeda, setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang ditindaklanjuti.

“Penangkapan bermula terhadap pemuda AV dan AL yang merupakan kurir. Dia keduanya disergap saat sedang menunggu pelanggan di pinggir Jalan Kakatua, Kecamatan Mamajang, pada hari Sabtu 2 November 2019 sekitar pukul 16.00 Wita,” jelas Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Kamis (7/11/2019)

Setelah keduanya diamankan bersama barang buktinya seberat 80 gram sambung Kapolrestabes, kemudian Tim Ubur-ubur menggiring keduanya dalam pengembangan berdasarkan pengakuannya menyebutkan bahwa barang haram miliknya yang disita itu ia peroleh dari dua orang pemuda berinisial AR dan AC.

“Nyayian keduanya pun ditindaklanjuti. Dari hasil pengembangan penunjukan kedua pelaku lainnya di sebuah indekos di wilayah Kakatua II. Tak jauh dari penangkapan kedua pelaku AL dan AV sebelumnya lagi-lagi dua pelaku AR dan AC berhasil diamankan. Dari tangannya diamankan barang haram jenis sabu seberat 1,2 Kg,” kata Kapolrestabe Makassar.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu melanjutkan, AR dan AC kembali diintrogasi. Dia akhirnya mengaku bahwa barang haram itu dari seorang bandar di Kota Medan.   Mereka memanfaatkan pengiriman barang kilat untuk mendapatkan barang tersebut dari luar kota.

“Jadi barang haram yang dikuasai AC dan AR itu sebelumnya dikirim lewat pengiriman kilat (JNT) asal Medan (Sumatera Utara) dan kita maaih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Kapolrestabes Menambahkan.

“Kalau terkait yang terlibat pengiriman kilat itu masih kami dalami keterlibatan. Nah dari pengungkapan kasus narkoba ini, Satnarkoba Polrestabes Makassar menyita satu dos paket berisi 17 saset besar berisi sabu seberat 1,250 Kg, dua saset sabu seberat 80 gram, dua timbangan digital, dan satu bungkus tembakau sintetis,” tukasnya.

Kawanan pelaku tambahnya setelah dilakukan tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba.

“Ke empatnya setelah dilakukan tes urine hasilnya positif. Namun demikian mereka masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap Kapolrestabes Makassar lagi.

Atas perbuatan ke empatnya tegas Kapolrestabes maka kawanan pelaku di jerat pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai dengan hukuman mati.

Penulis : Ismar

You may also like