Hubungannya Tidak Direstui, Pemuda Kirim Video Porno ke Orang Tua Kekasihnya

0 comments

SURABAYA, BB — Gara-gara tidak direstui oleh sang orang tua pacarnya, RH pemuda berusia 25 tahun nekat beraksi dengan mengirimkan video porno kepada orang tua kekasihnya.

Berharap agar direstui oleh orang tua pacar, RH malah ditangkap dan kini harus mendekam di penjara.

RH ditangkap polisi pada Rabu (23/10/2019), setelah terbukti menyebarkan video intim dirinya dan IW, sang kekasih. Video tak senonoh itu disebarkan kepada WJ yang merupakan kakak IW.

Dikutip dari Suara.com, Kepada polisi, RH mengaku menyebarkan video tersebut lantaran tak juga mendapatkan restu orang tua IW, setelah menjalin hubungan selama dua tahun terakhir.

“Sengaja sebar video itu ke nomor Whatsapp kakak pacar saya. Agar hubungan kami direstui, tapi enggak tahunya seperti ini jadinya,” kata RH seperti dikutip dari Jatimnet.com, Selasa (5/11/2019).

Lanjut RH, jika video berdurasi kurang dari semenit itu, hanya ia kirimkan kepada WJ. RH juga mengakui, selama dirinya berpacaran dengan IW kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, RH ditangkap setelah terbukti melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 81 Undang-undang RI, Tahun 2014 Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Jadi Penangkapan RH kami lakukan, setelah pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi atas kasus persetubuhan. Dan penangkapan tersangka diperkuat dengan bukti kiriman video yang disebar bersangkutan,” tutupnya.

You may also like