Wow! Barang Elektronik Dijarah Maling Ini Dibelanjakan Kalung dan Gelang Emas Untuk Istri

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Pria bertato dan rekannya dijebloskan di bui sel jeruji besi Mapolsek Tallo, tertangkap sebelumnya lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).

Dalam catan kepolisian keduanya Muhajir alias Makka (26), dan Ari Eko Nugroho (25) telah melakukan pencurian barang elektronik disebuah tempat ia bekerja pada hari Minggu (27/10/2019), sekira pukul 20.00 Wita.

Atas perbuatannya sehingga korban bernama Nieky Budi Frbriyanto melaporkannya. Tim Opsnal Polsek Tallo yang dipimpin Panit II Reksrim Ipda Muhiddin menindaklanjuti laporan korban dengan turun melakukan olah TKP di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

“Proses penyelidikan berbuah hasil. Kuat dugaan kami bahwa pelakunya tak lain adalah pekerja korban sendiri. Apalgi keduanya tak masuk bekerja. Darisini kemudian kami kembali melanjutkan penyelidikan untuk mencari rumah pelaku. Hasilnya alamatnya pun berhasil ditemukan. Hanya saja dia warga Galangan kapal itu tak berada dirumahnya. Meski begitu kami terus mengejarnya. Alhasil keberadaannya diketahui tengah berada di Kompleks Pelelangan ikan (Paotete),” jelas Ipda Muhiddin yang dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019)

Dia melanjutkan, pihaknya memblokade area Paotere. Hasilnya orang yang sudah dikantongi identetas dan ciri-cirinya itu benar saja berada di Paotere.

“Tak butuh waktulama setelah terkuak adalah pelaku, penyergapan pun dilakukan pada Sabtu (2/11/2019). Dia ( Ari ) tak bisa berkelit dengan satu pertayaan saja sampai dirinya tak masuk bekerja. Ari pun yang ditanya gemetar. Ia lalu mengaku bahwa dirinya bersama Muhajir telah melakukan pencurian dengan mengambil 2 koli barang elektronik ditempat kerjanya,” ungkap pelaku yang ditirukan Ipda Muhiddin.

Darisini kemudian sambung Ipda Muhiddin, pelaku Eko digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya yang berada di Galangan kapal.

“Rekan pelaku (Muhajir) berhasil pula diamankan. Dia juga tak bisa berkelit setelah melihat Eko dalam kawalan kami. Kepada kami Muhajir juga mengakui perbuatannya. Bahkan hasil kejahatannya itu telah dibelanjakan kalung emas dan gelang emas,” terang Ipda Muhiddin menambahkan.

“Dari penangkapan keduanya barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit CPU merk Hp, satu unit Keyboar, satu unit mose, kabel data, dua unit laptop Azus warna gold 10 Inci, dua unit laptop Azus warna silver 14 Inci, satu buah kalung emas dan dua buah gelang emas yang telah dibeli dari hasil kejahatannya,” rinci Ipda Muhiddin. (Ismar)

You may also like