Dramatis Penangkapan Pria Bertubuh Tambun DPO Narkoba di Takalar Ini

by Ardin
0 comments

TAKALAR, BB — Sebuah rumah di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dikepung pria bersenjata yang diketahui Tim Drugs Hunter Satnarkoba Polres Takalar.

Mereka Tim Drugs Hunter itu hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dari informasi yang ditindaklanjutinya.

Sebelum menangkap pria disebuah rumah diperkampungan itu Tim Drugs Hunter lebih dulu mengintai pria yang sudah diketahui ciri-cirinya itu.

Polisi pun mengedap-endap dan mendengar suara mendengkur disebuah rumah yang dikepungnya itu. Kuat dugaan dengan ciri-ciri yang dikantongi itu adalah buruannya.

Penyergapan pun dilakukan petugas kepolisian lainnya dari dalam rumah itu terdengar pula suara gaduh, petugas dengan tegas kepada buruannya itu untuk tidak melarikan diri.

Dari balik pintu rumah, keluarlah pria bertubuh tambun dengan tangan terborgol. Dari penangkapan pria ini pada Selasa dini hari (5/11/2019) Polisi mengamankan barang bukti berupa saset berisi shabu seberat 2 gram lengkap dengan alat timbangannya serta dua bilah badik.

Selanjutnya pria bertubuh tambun itu bersama barang bukti miliknya digiring ke Makopolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, pelaku bernama Johasan Ronrong sejak 5 bulan lalu berstatus daftar pencarian orang (DPO). Akhir pelariannya pun saat penangkapan berlangsung dramatis.

“Tim Drugs Hunter Satnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Druge Hunter, Ipda H. Syuryadi setelah mendapat informasi keberadaan Johasan, dengan dengan sigap mengepung kediamannya. Johasan yang sementara tidur pulas dengan suara mendengkur langsung disergap. Hanya saja saat Johasan terbangun. Dia mencoba mengelabui petugas dengan maksud hendak mencoba melarikandiri lewat pintu belakang. Namun aksinya sia-sia saja sebab pintunya sempit lokasi juga telah diblokade, hingga petugas pun membekuknya,” jelas Kapolres, Rabu (6/11/2019)

Sebelumnya Satnarkoba Polrestakalar kata Kapolres telah menangkap lebih dulu rekan Johasan dia keduanya Kamaruddin (25) dan Saddang.

“Dari nyanyian keduanya hingga Johasan dilakukan perburuan saat itu. Hanya saja Johasan yang terbilang licik. Namun meski begitu dianpun akhirnya tertangkap, sementara dua rekannya itu yang tercatat berdomisili di Takalar telah di vonis 7 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II B Takalar dan Johasan akan menyusul dua rekannya itu,” kata Kapolres.

Namun sebelum dijebloskan di bui lanjut perwira dua bunga melati dipundaknya itu, Johasan diperiksa oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, Johasan dijerat pada pasal 114 ,112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun kurungan,” tandas Kapolres. (Ismar)

You may also like