Imingi Korbannya Mobil Dengan Modus Pinjam Uang, Pria Ini Digelandang Polisi

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Seorang pria digiring ke sebuah ruangan Mapolsek Tamalanrea. Dia dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan LP / 974 / IX / 2019 / Restabes Makassar / Sek Tamalanrea pada tanggal 19 September 2019 dalam tindak pidana penipuan.

Kanit Reksrim Polsek Tamalanrea, Iptu Amrullah Setiawan mengemukakan, penangkapan Seorang pria bernama Andi Yuyun Febrian (23) Dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti dalam tindak pidana penipuan.

“Kami sebelumnya menerima laporan dari seorang korban. Dalam laporan itu korban mengaku ditipu oleh pria bernama Andi Yuyun setelah dirinya di iming-imingi satu unit mobil. Katanya pelaku ke korban bahwa dirinya memi jam uang hanya tenggang waktu ia akan memberikan hadiah korban berupa satu unit mobil. Korban pun teperdayai dan menyerahkan uangnya ke pelaku secara berangsur (Dua kali),” jelas Iptu Amrullah Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2019)

Tim Opsnal menindaklanjuti laporan korban dengan turun menyelidiki pelaku pada hari Jumat (1/11/2019), setelah terkuak hasil penyelidikan bahwa pelaku penipuan tengah berada di Jalan Sudirman, selanjutnya dilakukan proses penangkapan.

“Kami langsung memblokade Jalan Sudirman. Disana pria yang sudah kami kantongi identitas dan ciri-cirinya langsung kami sergap. Dari tangannya kami amankan juga barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo Y91 warna hitam, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Makopolsek Tamalanrea untuk diperiksa,” terang Iptu Amrullah Setiawan.

Menurut warga Jalan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok AD No 707, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanya itu bahwa benar dirinya telah menipu korban.

“Dua kali pelaku menerima pinjaman uang dari korban setelah berhasil mengimingi korban satu unit mobil. Modus pelaku menjanjikan korban dengan satu unit mobil jika ia diberi pinjaman tenggang waktu setahun. Namun karena korban merasa ditipu hingga melapor. Pelaku menerima uang dua kali dilokasi berbeda pertama di Jalan BTP Blik AD No 77 kemudian kedua di Jalan BTP Blok H. Kini pelaku mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek Tamalanrea,” tandas Kanit Reksrim. (Ismar)

You may also like