Wow..! Tersangka Sabu 252 Gram di Luwu, Terancam Hukuman Begini

by Ardin
0 comments

LUWU, BB — Tersangka pemilik 252 gram sabu bernama Asril diancam hukuman mati berdasarkan dalam Berita Cara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian yang telah dilimpahkan (P21) pada hari kamis (31/10/2019), pekan lalu ke Kejari Luwu.

Hal itu dikemukakan Kasi Pidum Kejari Luwu, Lewi Randan Pasolan, SH, MH. Dia mengatakan, bahwa dari hasil BAP tersangka itu sudah lengkap dan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

“Nah tersangka sudah masuk ditahap penuntutan dan menyusul dakwaannya setelah itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia, Minggu (3/11/2019)

Lewi Randan Pasolan mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman mati dan denda Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Jadi acaman tersangka itu dijerat pada pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Luwu menciduk satu bandar narkoba yaitu Asril (Tersangka), diamankan di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Senin (12/8/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Anggota Polres Luwu di back up anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan, melakukan penyelidikan sekitar rumah yang disebutkan
ciri-cirinya. Pihaknya melihat tanda-tanda mencurigakan dan melakukan penggerebekan di dalam rumah.

Sabu seberat 163,06 gram disita setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Sabu tersebut berada di dalam satu kantong plastik, dan satu saset plastik besar di dalam lemari pakaian. Masing-masing seberat 50,12 gram dan 39,78 gram. Total berat sabu yang diamankan 252,96 gram. (Ismar)

You may also like