SINJAI, BB — Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai menyarankan kepada pihak terkait pada proyek pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai agar melakukan koordinasi dengan pihak Geologi terkait pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor.
Pasalnya, pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor secara sepihak oleh Amiruddin sebagai pejabat Kepala Desa Lamatti Riattang dinilai telah melabrak aturan serta berdampak pada pelanggaran hukum.
Koordinator Komisi III, Jamaluddin Asnawi, secara tegas menyarankan agar pihak PUPR segera melakukan kordinasi dengan pihak pimpro.
Menurut Asnawi, bahwa anggaran pembangunan sumur bor yang mencapai 400 juta per satu lokasi itu, murni menggunakan dana APBN. Sehingga, dengan adanya permasalahan yang ditimbulkan, maka untuk sementara pihak DPRD meminta agar pekerjaan sumur bor di Desa Lamatti Riattang itu dihentikan untuk sementara waktu.
“Sumber dana Proyek ini murni berasal dari APBN. Jadi kita serahkan ke PUPR untuk koordinasinya. Karena kebijakannya semua dari pusat. Kita hanya penerima manfaat. Sedangkan tanah dan lokasinya belum jelas statusnya. Sehingga kami sarankan untuk dihentikan dulu pekerjaan, karena hanya pak Desa yang pindahkan lokasinya,” kata Jamaluddin Asnawi, selasa (29/10/19)
Sebagaimana diketahui, dalam rapat Komisi III DPRD Sinjai, salah satu anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Andi Irawan secara tegas tidak membenarkan adanya pemindahan lokasi pembangunan sumur bor tanpa disertai dokumen berita acara pemindahan.
“Pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang tanpa ada berita acara, itu tidak bisa, dan pimpinan rapat harus menjelaskan apakah proyek ini diteruskan atau dihentikan. Ini adalah proyek yang menggunakan dana APBN, dan kita sebagai anggota DPRD berhak mengawasi satu rupiah dari anggaran proyek ini,” kata Andi Irawan.
Hal yang senada diungkapkan oleh Haeril Amir, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, bahwa pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor tersebut sudah pasti memiliki dampak hukum dalam hal ini pertanggungjawaban terkait pemindahan lokasi.
“Mensolusikan kegiatan yang berdampak hukum itu juga beresiko. Oleh sebab itu, solusi harus berdasar aturan yang berlaku. Dan memindahkan lokasi kegiatan pada proyek pembangunan sumur bor tanpa dilakukan musyawarah atau tidak memiliki berita acara, maka ada dampak hukum terkait pertanggungjawaban pemindahan lokasi. Tidak serta merta memindahkan,” ungkap Haeril. (Joe)