DPRD Serahkan 10 Ranperda ke Pemkab Sinjai Untuk Ditetapkan Sebagai Perda

0 comments

SINJAI, BB — Setelah melalui proses yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, akhirnya menyerahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk ditetapkan sebagai perda.

10 Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong
pada Rapat Paripurna, Senin (28/10/2019) sore.

Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin, menyatakan, berbagai dinamika dalam pembahasan ranperda telah dilalui dengan penuh semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai kebersamaan.

Sehingga kata dia, substansi ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan. Penajaman dan penyempurnaan Ranperda berdasarkan masukan, saran, dan koreksi yang diberikan lewat kajian yang mendalam dan objektif.

“Selama pembahasan Ranperda, terdapat perbedaan pendapat yang pada akhirnya mendapat kesepakatan bersama. Semuanya itu, karena membutuhkan suatu perencanaan program,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD Sinjai selama melakukan pembahasan Ranperda tersebut.

“Ini merupakan hasil kerja keras anggota dewan bersama jajaran pemerintah yang tentunya mengeluarkan tenaga dan materil.
Tentu muncul dinamika dalam pembahasan, namun hal itu sama-sama bertujuan untuk melahirkan perda yang baik,” kata Kartini.

Adapun ke-10 ranperda yang dimaksud diantaranya:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan perpustakaan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Plus
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah. (Adv)

You may also like