MAKASSAR, BB — Andi Erwin alias Borju (28), yang merupakan target operasi (TO) sikat lipu 2019 Mapolsek Panakkukang dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), kini kembali makan gratis di bui sel, Sabtu (26/10/2019)
Dia tertangkap lagi, setelah kembali melakukan aksi pencurian motor (Curanmor), saat tertangkap. Borju bertekuk lutut dihadapan Tim Resimen Mobile (Resmob) Panakkukang.
Dari tangan borju polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z yang diduga motor korban yang dilapor sebelumnya.
Kanit Reksrim Polsek Panakkukang, Iptu Andry Kurniawan mengemukakan, penangkapan warga Jalan Sejiwa itu berdasarkan laporan korbannya yang ditindaklanjuti. Laporan korban terigestrasi dengan LP / 732 / K / IX / 2018 / Restabes mks / Sek Pnk.
“Jadi kami sejauh ini menggelar Operasi Sikat Lipu 2019 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel. Sasaran Operasi tak lain adalah buronan dalam kasus curat, curas, dan curanmor (3C). Salah satu target kami dari catatan yang ditindaklanjuti adalah pelaku curanmor yang sudah dikantongi identitasnya setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan,” jelas Iptu Andry Kurniawan.
Dia melanjutkan, dari proses penyelidikan terhadap buronan yang menjadi target itu akhirnya diketahui keberadaannya pada Kamis (24/10/2019), pelaku tengah berada di sebuah rumah di Kompleks CV Dewi.
“Kami dengan sigap bergerak ke lokasi tepatnya disebuah rumah di Kompleks CV Dewi, setiba disana kami lebih dulu memblokade lokasi agar pelaku tak meloloskan diri. Tak butuh waktu lama untuk menangkapnya. Rumah itu pun kami kepung. Hasilnya pelaku tanpa perlawanan berhasil dibekuk. Dari tangannya juga diamankan barang bukti kejahatannya,” terang Iptu Andry Kurniawan.
Setelah barang bukti diamankan dilokasi, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya digiring ke Posko Resmob Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Borju mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian motor Yamaha Mio. Dia juga mengaku bahwa saat beraksi dirinya ditemani rekannya bernama Fajar yang lebih dulu tertangkap dan kini menjalani proses hukum. Dalam catatan kepolisian Borju berstatus residivis dalam kasus sama (Curanmor) dia pernah menjalani proses hukum pada tahun 2018 lalu, setelah bebas kembali lagi berulah,” pungkas Kanit Reksrim. (Ismar)