SINJAI, BB — Kasus Trotoar, Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, yang bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai, akhirnya dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kamis (24/10/19)
Tim BPK ini turun melakukan pemeriksaan, Pembangunan yang menelan anggaran Rp.870 juta itu lantaran diduga ada pelanggaran perbuatan hukum sehingga negara mengalami kerugian.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat beberapa orang yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik pembangunan itu. Nampak, juga terlihat Pimpro Agus, dan pihak rekanan.
Sebelumnya, Kejari Sinjai melalui Kasi Intel, Zaenal mengaku telah memeriksa sejumlah oknum yang disangka terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Termasuk diantaranya Pimpro, Konsultan Pengawas serta H. Lukman.
Pihak Kejaksaan juga menganggap, kualitas bangunan tidak sesuai dengan spek. Juga terdapat bagian perencanaan pembangunan tidak sesuai perintah kontrak kerja sehingga kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini duturunkan, Pihak Pimpro dari Dinas PUPR Sinjai Agus yang coba dikonfirmasi via telepon belum memberi tanggapan, begitupun Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hary Surahman, juga belum ada tanggapan. (Abd Karim)