MAKASSAR, BB — Anto Dg. Sikki (47), di jebloskan ke rumah tahanan (Rutan), Mapolsek Ujung Pandang. Dia diproses hukum lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), terhadap seorang juru parkir (Jukir) mengakibatkan korban ini menderita luka bacokan.
Kanit Reskrim Iptu Edi Gunawan yang dikonfirmasi mengemukakan, warga Jalan Rajawali itu ditangkap berdasarkan laporan korbannya.
“Kami sebelumnya menerima laporan dari seorang juru parkir (Jukir), yang merupakan korban bernama Nanring Dalam laporannya menyebutkan bahwa dirinya ditebas parang oleh pria yang dikenalinya bernama Anto, pemicunya katanya hanya karena tagihan parkir,” jelas Kanit Reksrim menirukan laporan korban, Selasa (22/10/2019)
Menurut korban kata dia, jika peristiwa itu bermula pada hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 23.00 Wita. Ia saat itu sedang melakukan aktifitasnya sebagai juru parkir depan rumah makan Ratu Gurih Jalan Lamadukelleng, tidak lama kemudian datanglah pelaku melakukan penagihan pajak parkir.
“Korban saat ditagih mengungkapkan bahwa dirinya sudah membayar tagihan iuran parkir ke seorang perempuan bernama Erna. Pasalnya Erna telah meminjam uangnya, pelaku pun tersulut emosi lantaran tak diberi iuran parkir, pelaku langsung mengayunkan parang yang digenggamnya itu ketubuh korban seketika korban tumbang, ia berusaha bangkit. Namun pelaku kembali menusuk punggungnya,” terang Kanit Reksrim menirukan lagi laporan korban.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti tim Resmob dengan turun menyelidiki keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku pemarangan seorang jukir tengah berada di Jalan Sungai Saddang.
“Begitu informasi kami terima selanjutnya saya didampingi Panit II Reskrim Aiptu Syawal Arsyad memimpin langsung proses penangkapan, setiba kami dilokasi yang ditujukan lebih dulu kami memblokade lokasi, setelah terkuak identitas pelaku. Penyergapan kami lakukan, pelaku pun tanpa perlawanan langsung dibekuk,” terang Kanit Reksrim.
Selain mengamankan pelaku. Dari tangannya pula turut disita barang bukti sebilah parang yang digunakan menebas punggung korban.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya memarangi punggung korban hingga terluka. Itu tersangka lakukan lantaran korban tak membayar iuran parkir saat dirinya menagih. Kini tersangka telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan), Mapolsek Ujung Pandang,” tandasnya.
Penulis : Ismar