Tidak Miliki Izin, Tempat Praktek Pengobatan “Ilegal” di Sinjai Ditutup

0 comments

SINJAI, BB — Salah satu tempat praktek pengobatan di Dusun Bukit, Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, akhirnya resmi ditutup.

Betapa tidak, praktek pengobatan yang banyak dikunjungi oleh warga Sinjai itu rupanya tidak memiliki izin dan beroperasi secara ilegal.

Terkuak ditutupnya praktek ilegal tersebut, ketika SM sebagai pemilik tempat praktek pengobatan itu mendapat surat panggilan untuk menghadap ke Kepala PKM Lappae, di kantor PKM Lappae, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Senin (21/10/2019)

Kepala PKM Lappae, Hj.Haerul Baria, yang dikonfirmasi beritabersatu.com, membenarkan bahwa pemilik praktek pengobatan di Dusun Bukit, Desa Saotengnga, inisial SM, telah menghadiri surat panggilan untuk datang ke kantor PKM Lappae.

Menurutnya, kedatangan SM di kantor PKM Lappae, guna untuk memberi klarifikasi dan penjelasan terkait tempat praktek pengobatan yang ia miliki.

“Iya betul, tadi SM datang jam dua dan langsung menghadap sama saya. Ia telah menjelaskan semuanya dan mengakui kalau dirinya tidak memiliki izin dalam mengoperasikan tempat prakteknya itu. Ia telah membuat pernyataan untuk bersedia menutup tempat prakteknya dan menghentikan kegiatannya itu. Ia ingin melanjutkan kuliahnya,” ungkap Hj.Haerul Baria.

Diberitakan sebelumnya, dua warga Sinjai telah mendapat perawatan serius di Puskesmas Lappae Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, lantaran mengalami rasa sakit dan nyeri pada bagian perut setelah mengkomsumsi obat dari tempat praktek pengobatan milik SM. (Joe)

You may also like