GOWA, BB — Operasi sikat Lippu 2019 yang dibentuk dalam 4 Tim kembali mengamankan pelaku kejahatan jalanan jenis Curat pada selasa 15 Oktober 2019 kemarin, di salah satu Perumahan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa saat menggelar Press Conference siang tadi Kamis (17/10) mengatakan jika pelaku Dalam melakukan aksinya, Pelaku RM Als Cammang (18) tidak bekerja sendiri namun, bersama rekannya berinisial WW Als Panter yang saat ini masuk dalam DPO dan juga merupakan otak pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sasarannya dan juga mobile ke beberapa TKP bahkan, pelaku mengetahui waktu yang tepat untuk beraksi,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Selain itu lanjutnya, pelaku memiliki riwayat kejahatan pencurian pemberatan di 8 TKP yang berbeda di wilayah kecamatan Pallangga dan berhasil mengambil berbagai barang milik korban yang selanjutnya dijual untuk bersenang senang.
Untuk mengetahui beberapa TKP pencurian yang dilakukannya, kemudian dilakukan pengembangan namun, saat berada di Desa Jenetalllasa pelaku melakukan perlawanan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Tambunan.
Arya