Somasi Tak Digubris DPRD, RBHI Bone Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers ke Polda

0 comments

MAKASSAR, BB — Kasus terkait adanya dugaan menghambat dan menghalangi tugas pers, saat ingin meliput paripurna pelantikan anggota DPRD Bone, berbuntut hingga pelaporan ke Mapolda Sulsel, senin (14/10/19)

Hal ini setelah Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) Cabang Bone, melakukan somasi permintaan maaf tak kunjung digubris oleh Sekretariat DPRD Bone.

Direktur RBHI Cabang Bone, Andi Ilham S.HI mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan somasi dengan waktu 3 hari sejak peristiwa pelantikan ketua komisi DPRD Malam lalu, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari orang yang paling bertanggung jawab atas ditolaknya wartawan yang hendak melakukan peliputan.

“Saya sudah laporkan secara resmi di Mapolda Sulsel, Kita tunggu proses hukumnya,” ujar Andi Ilham, saat di Makassar.

Menurut pengacara muda ini, terkait laporannya adalah mengacu kepada UU pers no 40 tahun 1999. Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Andi Ilham

You may also like