MAKASSAR, BB — Seorang pria dalam sel jeruji besi Mapolsek Rappocini, sambil memegang kakinya yang terbalut perbang putih sesekali meringis kesakitan. Dia pria itu bernama Rinal (30). Ia telah mendapat tindakan tegas aparat kepolisian lantaran melakukan perlawanan saat digiring dalam pengembangan kasusnya.
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, warga Jalan Gunung Latimojong itu dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat digiring dalam pengembangan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP), dalam lasusnya tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat)
“Setelah tertangkap dan diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel milik PT. Telkomsel di tower Jalan Kelapa 3, Kecamatan Rappocini. Kami pun menggiringnya dalam penunjukan TKP di Jalan Kelapa 3. Namun setiba dilokasi tersangka melakukan perlawanan dengan cara meronta hingga lepas dari kawalan, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri,” kata Ipda Artenius, Minggu (13/10/2019)
Upaya persuasif kata perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso itu dilakukan dengan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tersangka mengabaikannya.
“Tiga kali tembakan ke udara di lepaskan sebagai langkah upaya persuasif kami lakukan untuk diminta segera berhenti. Namun tersangka mengabaikannya, dengan terpaksa moncong pistol kami arahkan secara terukur. Dua butir peluru kembali kami lepaskan. Dor, dor. Barulah langkah kakinya terhenti setelah dua butir timah panas bersarang dikaki bagian kanannya, selanjutnya kami mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Ipda Artenius.
Sementara itu Panit II Reksrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengungkapkan, tersangka Rinaldi pernah bekerja di pendor PT. Telkomsel. Itu diketahui saat dilakukan penyelidikan.
“Kami setelah mengantongi identitas pelaku pencurian kabel milik PT. Telkomsel di tower Jalan Kelapa 3, selanjutnya menyelidiki keberadaannya. Alhasil lada Rabu (9/10/2019), keberadaannya diketahui tengah bersembunyi disebuah rumah di Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkana. Kami pun bersama Timsus Polda Sulsel mengepung sebuah rumah disana dan berhasil meringkus pelaku,” terang Iptu Nur Nurtcahyana.
Selain mengamankan pelaku sambung dia. Dari tangannya barang bukti berhasil disita berupa dua puluh tiga kilo kabel tembaga milik Telkomsel, alat bukti yang digunakan juga disita berupa dua buah tang, satu buah pisau dan satu buah obeng.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya seorang diri melakukan pencurian berupa kabel milik PT. Telkomsel yang berada di dalam tower Jalan Kelapa 3, Kecamatan Rappocini. Dia juga mengaku bahwa dirinya pernah bekerja di Pendor PT. Telkomsel. Pelaku juga mengungkapkan bahwa kabel itu berhasil dijarahnya lalu dipotong dengan menggunakan tang, setelah itu ia mengupasnya lalu mengambil tembaganya. Diakuinya jika aksinya bukan kali pertama. Namun pelaku menyebutkan sudah tujuh belas kali melakukan pencurian kabel tower milik PT. Telkomsel di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar,” Iptu Nur tcahyana menandaskan.
Ismar