MAKASSAR, BB — Tim Khusus Polda Sulsel setelah berhasil menangkap dan mengintrogasi seorang pria berinisial RH (23), yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencabulan anak perempuan dibawa umur, di serahkan ke Resmob Polres Tana Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut, Minggu (13/10/2019)
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, pria Rah merupakan daftar pencarian orang (DPO). Mapolres Tana Toraja. Disana Rahmat sebelumnya dilapor oleh korbannya dalam tindak pidana pencabulan.
“Jadi Polres Tana Toraja menerima aduan keluarga korban pencabulan. Dalam keterangannya mengaku jika anak perempuan sebut saja bunga nama samarannya, yang masih duduk dibangku SMP telah di cabuli oleh pria RH hingga hamil 8 bulan,” jelas Ipda Artenius mengutip aduan korban.
Perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso itu melanjutkan, laporan korban kemudian ditindaklanjuti. Hanya saja pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu tak berhasil tertangkap sehingga dinyatakan berstatus DPO.
“Resmob Polres Tana Toraja selanjutnya berkoordinasi ke kami untuk minta diback up melakukan penyelidikan terhadap buronannya itu. Proses penyelidikan pun berbuah hasil pada hari Jumat Sore (11/10/2019), keberadaan buronan itu diketahui tengah bersembunyi dirumah tantenya di Capoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” terang Ipda Artenius.
Lokasi Capoa sambung Ipda Artenius dilakukan penyisiran, sebuah rumah dilokasi itu dikepung. Pria yang sudah dikantongi identitasnya itu pun tak bisa berkutik.
“Saat lokasi kami sudah blokade, pria yang kami target sedang berasembunyi dirumah tantenya itu tak bisa berkutik kemudian langsung dibekuk lalu digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Artenius lagi.
Kepada polisi sambung Ipda Artenius, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah menyetubuhi korban hingga hamil empat (4 bulan).
“Pelaku mengaku Bulan dirinya dengan korban suka sama suka sehingga melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Itu dilakukan selama empat kali hingga korban hamil empat bulan. Setelah mengetahui korban hamil pelaku kabur ke Makassar,” ungkap pelaku.
Empat bulan pelariannya di Makassar kata Ipda Artenius sehingga korban hamil delapan (8 bulan).
“Pelaku dilakukan pengejaran selama empat bulan dan korban sendiri hamil (8 bulan). Untuk diketahui pasti kasusnya. Kini pelaku kami serahkan penanganannya ke Mapolres Tana Toraja berdasarkan aduannya disana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ipda Artenius. (*)
Penulis : Ismar