Kasus Rehabilitasi Puskesmas Cina, Kadis Kesehatan Ikut Terperiksa

0 comments

BONE, BB — Kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Puskesmas Cina, Kabupaten Bone, terus menggelinding di Kejaksaan Negeri Bone.

Bahkan saat ini pihak Kejari Bone telah memeriksa sejumlah oknum yang diduga terkait dengan proyek rehabilitasi total yang memakan anggaran hingga mencapai 1,8 miliar itu.

H. Rustam selaku PPTK juga tak menampik jika dirinya juga tak luput dari pemeriksaan kasus yang ditangani kejaksaan itu. “Betul saya sudah dimintai keterangan terkait puskesmas itu, jadi kami serahkan saja ke penegak hukum,” kata H.Rustam, saat ditemui wartawan diruangannya Kantor Dinkes Bone, Senin (07/10/2019)

Selain dirinya yang diperiksa, H.Rustam membeberkan jika Kepala Dinas Kesehatan Bone, Hj A Kasma M Padjalangi juga telah dilakukan pemeriksaan.

“Termasuk Pak Bahar selaku PPK dan ibu Kadis,” beber H.Rustam.

H. Rustam menjelaskan pengusutan kasus tersebut terjadi sejak tahun 2018 lalu, saat itu Kejaksaan Negeri Bone mengusut kasus tersebut setelah masa pemeliharaan habis.

“Jadi setelah masa pemeliharaan selesai, kejaksaan mulai mengusut kasus tersebut,” jelas H Rustam.

Terpisah, Kejari Bone, Hj Nurni Farahyanti membenarkan hal itu, ia mengatakan pihaknya telah memintai keterangan Kadis Kesehatan.

Kepada awak media, Kejari Bone juga menjelaskan pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih empat orang.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa hingga beberapa orang termasuk KPA dan PPTK, dan PPK, sementara untuk indikasi kerugiannya ada memang kita temukan dan prosesnya sementara berjalan,” kata Hj Nurni Farahyanti, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Proyek rehabilitasi Puskesmas Cina ini mulai di usut Kejaksaan Negeri Bone sejak 2018 lalu, dimana diduga tidak sesuai dengan volume atau bestek pembangunan puskesmas tersebut.

Sementara berdasarkan data dihimpun dalam pembangunan tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai 130 juta dari pagu anggaran 1,8 miliar menggunakan DAK tahun anggaran 2018. (**)

You may also like